Rupiah ditutup melemah 38 poin ke Rp 18.060 per dolar AS
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Rupiah turun 38 poin
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan isu politik uang menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
KPK kini menelusuri asal-usul uang tersebut untuk memastikan apakah memiliki hubungan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyerahan uang dilakukan atas inisiatif pihak terkait.
Setelah diterima, uang tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini adalah inisiatif dari pihak terkait, yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu, kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan," katanya, Rabu 21 Oktober 2026.
Menurut Budi, penyitaan tersebut belum berarti uang yang diserahkan PCNU Nias telah terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidik masih perlu mengumpulkan informasi dan melakukan analisis untuk mengetahui sumber uang serta kemungkinan hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang sekitar Rp250 juta tersebut menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik KPK.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dari mana uang berasal, bagaimana proses penyerahannya, serta apakah dana tersebut memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ATR/BPN.
"Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara," katanya.
KPK belum memastikan apakah uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, dugaan keterkaitan uang dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU juga masih memerlukan pembuktian.
Karena itu, penyidik akan memeriksa berbagai informasi dan dokumen pendukung sebelum mengambil kesimpulan mengenai status uang tersebut.
Penelusuran ini diperlukan agar setiap barang yang disita benar-benar memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
KPK juga membuka kemungkinan mengembalikan uang Rp250 juta tersebut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan menilai keterkaitan uang berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Apabila ditemukan hubungan dengan perkara dugaan korupsi ATR/BPN, uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Namun, jika tidak ditemukan keterkaitan, penyidik dapat melakukan pengembalian kepada pihak yang menyerahkan sesuai ketentuan.
"Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa status akhir uang yang diserahkan PCNU Nias masih menunggu hasil analisis penyidik.
Dengan demikian, penyerahan uang secara sukarela tidak dapat langsung diartikan sebagai pengakuan keterlibatan dalam tindak pidana.
KPK masih harus memastikan fakta mengenai asal dana serta hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyerahan uang oleh PCNU Kabupaten Nias turut menjadi perhatian karena dikaitkan dengan isu dugaan politik uang dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi NU yang membahas berbagai agenda organisasi, termasuk kepemimpinan dan arah kebijakan organisasi.
Dalam perkembangan informasi yang beredar, muncul dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan forum tersebut.
Namun, dugaan itu belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.
KPK masih perlu memastikan apakah uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Nias benar-benar berkaitan dengan kegiatan muktamar atau memiliki hubungan dengan pihak tertentu dalam perkara korupsi ATR/BPN.
Penyidik juga belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang menjadi sumber dana tersebut.
Sebelumnya, tudingan mengenai dugaan aliran dana korupsi ke Muktamar NU telah dibantah oleh pihak panitia penyelenggara.
Karena itu, pemeriksaan KPK menjadi penting untuk memperjelas informasi yang berkembang sekaligus menghindari kesimpulan sebelum terdapat bukti yang cukup.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang kini ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Operasi tersebut dilakukan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
KPK mengusut dugaan suap dalam proses pengurusan hak guna bangunan yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah, pihak swasta, serta tokoh politik.
KPK menduga terdapat praktik pemberian dan penerimaan suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri dugaan aliran uang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta bernama Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Dua orang dari pihak swasta, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak tersebut tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan uang Rp250 juta dari PCNU Nias menjadi salah satu perkembangan yang kini diperiksa KPK dalam pengusutan dugaan korupsi ATR/BPN.
Namun, hingga Rabu, 21 Oktober 2026, belum ada kesimpulan resmi bahwa uang tersebut berasal dari tindakan korupsi atau merupakan bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka.
Penyidik masih perlu memastikan hubungan antara uang yang diterima, pihak yang menyerahkan, dan perkara yang sedang ditangani.
Proses tersebut dapat mencakup pemeriksaan keterangan, penelusuran transaksi, serta analisis terhadap bukti yang tersedia.
KPK juga perlu memastikan apakah terdapat hubungan langsung antara dana tersebut dan dugaan politik uang yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Muktamar NU.
Jika ditemukan bukti yang cukup, hasil pemeriksaan dapat menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan dengan perkara, uang tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan sesuai mekanisme hukum.
Penyitaan uang sekitar Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias menunjukkan adanya perkembangan baru dalam penelusuran dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara ATR/BPN.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan mengenai asal-usul maupun peruntukan uang tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik masih melakukan analisis untuk memastikan apakah dana itu memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi mengenai penyerahan uang yang telah dikonfirmasi KPK dengan dugaan keterkaitannya terhadap tindak pidana korupsi.
Penyerahan uang dan penyitaan oleh penyidik merupakan fakta yang telah disampaikan secara resmi.
Sementara itu, dugaan politik uang dan hubungan dengan kasus ATR/BPN masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil analisis dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai apakah uang tersebut akan dipertahankan sebagai barang bukti perkara korupsi ATR/BPN atau dikembalikan kepada pihak PCNU Nias.* (ad)
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Rupiah turun 38 poin
EKONOMI
JAKARTA Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. Nilai terseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelatih PSMS Medan, Eko Purdjianto, memastikan timnya akan berusaha tampil maksimal saat menghadapi Persija Jakarta pada fase grup
OLAHRAGA
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap gudang penyimpanan 1.152 pod vape yang disebut mengandung etomidate di sebuah
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komunitas Horas Halak Hita (H3) menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan cakupan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mencapai 46 persen hingg
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabu
EKONOMI
MEDAN Pertanyaan tajam itu dilontarkan Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Abyadi Siregar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Survei Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan 55,1 persen pemilih Partai Demokrat tidak percaya terhadap pemerintahan P
POLITIK