BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2026 12:30 WIB
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan isu politik uang menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

KPK kini menelusuri asal-usul uang tersebut untuk memastikan apakah memiliki hubungan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyerahan uang dilakukan atas inisiatif pihak terkait.

Setelah diterima, uang tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini adalah inisiatif dari pihak terkait, yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu, kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan," katanya, Rabu 21 Oktober 2026.

Menurut Budi, penyitaan tersebut belum berarti uang yang diserahkan PCNU Nias telah terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidik masih perlu mengumpulkan informasi dan melakukan analisis untuk mengetahui sumber uang serta kemungkinan hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang sekitar Rp250 juta tersebut menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik KPK.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dari mana uang berasal, bagaimana proses penyerahannya, serta apakah dana tersebut memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ATR/BPN.

"Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara," katanya.

KPK belum memastikan apakah uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Intip LHKPN Terbaru Wapres Gibran: Total Harta Tembus Rp 27,9 Miliar, Naik Rp 395 Juta
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru