Bapenda dan Ditlantas Polda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak di Medan, Utamakan Tindakan Persuasif
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut menyoroti penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi.
Supratman memastikan pemerintah akan membahas gagasan yang disampaikan Luhut. Namun, pembahasan lebih lanjut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kita... nanti pasti akan dibahas, pasti akan dibahas soal itu," kata Supratman saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).Baca Juga:
Supratman mengatakan dirinya belum menerima arahan khusus dari Presiden mengenai tindak lanjut kajian perubahan definisi korupsi tersebut.
"Nanti, nanti kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan usulan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengatakan kajian yang disusun tim Dewan Ekonomi Nasional mendapat persetujuan Presiden untuk dibahas lebih lanjut.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut.
Menurut Luhut, perubahan diperlukan agar aturan dan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat diselaraskan dengan standar internasional.
Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam penjelasannya, Luhut menyoroti penyuapan atau bribery sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian dalam konvensi tersebut.
Luhut berpandangan bahwa penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia perlu dikaji kembali.
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan tidak setuju terhadap wacana penghapusan unsur kerugian
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo atas dedi
NASIONAL
SLAWI Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI mengamankan kapal tanker MT Global 168 yang diduga membawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat undangan kepada konten kreator asal Medan, Rahmat Hidayat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Prabowo menyebu
NASIONAL