BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi Bikin Gempar, Menkum Buka Suara: Tunggu Arahan Prabowo

Adelia Syafitri - Rabu, 21 Oktober 2026 19:09 WIB
Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi Bikin Gempar, Menkum Buka Suara: Tunggu Arahan Prabowo
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut menyoroti penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi.

Supratman memastikan pemerintah akan membahas gagasan yang disampaikan Luhut. Namun, pembahasan lebih lanjut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita... nanti pasti akan dibahas, pasti akan dibahas soal itu," kata Supratman saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:

Supratman mengatakan dirinya belum menerima arahan khusus dari Presiden mengenai tindak lanjut kajian perubahan definisi korupsi tersebut.

"Nanti, nanti kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan usulan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut mengatakan kajian yang disusun tim Dewan Ekonomi Nasional mendapat persetujuan Presiden untuk dibahas lebih lanjut.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut.

Menurut Luhut, perubahan diperlukan agar aturan dan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat diselaraskan dengan standar internasional.

Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam penjelasannya, Luhut menyoroti penyuapan atau bribery sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian dalam konvensi tersebut.

Luhut berpandangan bahwa penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia perlu dikaji kembali.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Ditutup Menguat 49,47 Poin pada Perdagangan Rabu
Ketinggalan Asap Karhutla Hantui Medan, Mahasiswa GMKI Turun ke Jalan Bagikan 400 Masker Gratis
Rupiah Akhirnya Menguat! Dolar AS Kembali di Bawah Rp18.000, Apa Penyebabnya?
IHSG Menghijau Jelang Pengumuman BI Rate, Saham MBMA, DEWA dan ISAT Melesat!
INALUM Perkuat Posisi Industri Aluminium Indonesia di Forum Mineral dan Logam Internasional 2026
TransNusa Resmi Buka Penerbangan Bali–Melbourne, Tiket Mulai AUD299 dan Bakal Terbang Setiap Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru