BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Usulan Kerugian Negara Bukan Korupsi Ramai Disorot, Luhut Beri Penjelasan Baru

Nurul - Rabu, 21 Oktober 2026 19:24 WIB
Usulan Kerugian Negara Bukan Korupsi Ramai Disorot, Luhut Beri Penjelasan Baru
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Foto: KOMPAS/Rahel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, DEN mengusulkan agar aturan pemberantasan korupsi Indonesia semakin selaras dengan standar internasional tanpa mengurangi efektivitas penindakan terhadap pelaku korupsi.

Luhut menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong investasi dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia merujuk pada studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang menganalisis data 164 negara selama tiga dekade. Dalam kajian tersebut, penerapan prinsip supremasi hukum atau rule of law disebut memiliki hubungan kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Menurut Luhut, ketidakpastian dalam penerapan hukum dapat memengaruhi keberanian pelaku usaha maupun pengambil kebijakan dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Karena itu, pembenahan aturan pemberantasan korupsi dinilai perlu dilakukan agar penegakan hukum tetap tegas, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap keputusan yang diambil secara sah.

Dalam kajian DEN, terdapat empat rekomendasi utama yang disampaikan kepada pemerintah.

Rekomendasi pertama adalah penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Rekomendasi kedua berkaitan dengan penerapan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kebijakan dan keputusan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik, sesuai prosedur, serta tanpa benturan kepentingan.

Melalui pendekatan tersebut, kerugian yang muncul akibat risiko bisnis tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi ketentuan pidana.

Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi tindakan penyelewengan, penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Rekomendasi ketiga adalah mengadopsi sejumlah ketentuan UNCAC yang belum diatur dalam peraturan nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Sementara rekomendasi keempat adalah penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memperjelas status kekayaan negara dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Revisi UU Tipikor
Revisi UU KPK 2019 Jadi Sorotan, Ma’ruf Amin Usul Dikembalikan Agar KPK Lebih Independen
Doli Kurnia Pertanyakan Diksi “Perampasan” dalam RUU Perampasan Aset
Luhut Resmi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru