Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Luhut menyebut rekomendasi DEN juga berkaitan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlunya kajian terhadap ketentuan dalam UU Tipikor.
Dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024, MK mendorong pembentuk undang-undang melakukan kajian komprehensif dan membuka kemungkinan perumusan ulang Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor.
Mahkamah menilai penerapan kedua pasal tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum.
Meski demikian, MK juga menekankan bahwa perubahan aturan tidak boleh mengurangi semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Luhut menjelaskan rekomendasi tersebut telah didiskusikan bersama sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi dan mantan pimpinan KPK.
Diskusi tersebut dilakukan untuk menghimpun pandangan mengenai penyempurnaan aturan agar penegakan hukum dapat berjalan lebih konsisten dan berkeadilan.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Luhut menyampaikan hasil kajian DEN mengenai perlunya penyesuaian aturan korupsi dengan standar internasional.
Luhut mengatakan Presiden Prabowo menyetujui agar kajian tersebut ditindaklanjuti.
Namun, persetujuan untuk mengkaji rekomendasi tersebut belum berarti pemerintah telah mengubah ketentuan UU Tipikor.
DEN menyatakan akan terus memantau perkembangan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi lanjutan kepada Presiden.
Luhut berharap pembenahan aturan tersebut dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara negara, pengambil keputusan bisnis, dan masyarakat.
Ia menegaskan kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk mendukung kegiatan ekonomi, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.