BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Usulan Kerugian Negara Bukan Korupsi Ramai Disorot, Luhut Beri Penjelasan Baru

Nurul - Rabu, 21 Oktober 2026 19:24 WIB
Usulan Kerugian Negara Bukan Korupsi Ramai Disorot, Luhut Beri Penjelasan Baru
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Foto: KOMPAS/Rahel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan mengenai usulannya terkait perubahan ketentuan tindak pidana korupsi di Indonesia. Luhut menegaskan rekomendasi tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam perkara korupsi, melainkan memperjelas mekanisme pembuktian agar penegakan hukum lebih objektif dan memberikan kepastian hukum.

Penjelasan tersebut disampaikan Luhut melalui keterangan resmi pada Rabu (21/10/2026), setelah pernyataannya mengenai perlunya kajian definisi korupsi mendapat perhatian publik.

Luhut mengatakan usulan Dewan Ekonomi Nasional tidak bertujuan mengubah definisi korupsi secara keseluruhan ataupun menghapus pertanggungjawaban pidana atas kerugian keuangan negara.

Baca Juga:

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.

Dengan demikian, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," tegas Luhut.

Ia menjelaskan, persoalan utama yang ingin diperbaiki adalah mekanisme pembuktian unsur tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.

Menurut Luhut, seseorang yang terbukti melakukan korupsi harus tetap mendapatkan hukuman, sementara pihak yang mengambil keputusan dengan iktikad baik dan sesuai prosedur tidak seharusnya dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.

Penyempurnaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam pengambilan keputusan bisnis dan kebijakan yang memiliki risiko ekonomi.

Luhut juga menegaskan bahwa rekomendasi DEN justru bertujuan memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui penambahan sejumlah ketentuan pidana yang belum diatur secara khusus dalam hukum nasional.

Salah satunya adalah tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing atau bribery of foreign public officials.

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, sejumlah ketentuan dalam konvensi tersebut dinilai belum sepenuhnya diadopsi ke dalam hukum nasional.

Karena itu, DEN mengusulkan agar aturan pemberantasan korupsi Indonesia semakin selaras dengan standar internasional tanpa mengurangi efektivitas penindakan terhadap pelaku korupsi.

Luhut menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong investasi dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia merujuk pada studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang menganalisis data 164 negara selama tiga dekade. Dalam kajian tersebut, penerapan prinsip supremasi hukum atau rule of law disebut memiliki hubungan kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Menurut Luhut, ketidakpastian dalam penerapan hukum dapat memengaruhi keberanian pelaku usaha maupun pengambil kebijakan dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Karena itu, pembenahan aturan pemberantasan korupsi dinilai perlu dilakukan agar penegakan hukum tetap tegas, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap keputusan yang diambil secara sah.

Dalam kajian DEN, terdapat empat rekomendasi utama yang disampaikan kepada pemerintah.

Rekomendasi pertama adalah penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Rekomendasi kedua berkaitan dengan penerapan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kebijakan dan keputusan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik, sesuai prosedur, serta tanpa benturan kepentingan.

Melalui pendekatan tersebut, kerugian yang muncul akibat risiko bisnis tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi ketentuan pidana.

Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi tindakan penyelewengan, penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Rekomendasi ketiga adalah mengadopsi sejumlah ketentuan UNCAC yang belum diatur dalam peraturan nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Sementara rekomendasi keempat adalah penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memperjelas status kekayaan negara dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.

Luhut menyebut rekomendasi DEN juga berkaitan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlunya kajian terhadap ketentuan dalam UU Tipikor.

Dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024, MK mendorong pembentuk undang-undang melakukan kajian komprehensif dan membuka kemungkinan perumusan ulang Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor.

Mahkamah menilai penerapan kedua pasal tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum.

Meski demikian, MK juga menekankan bahwa perubahan aturan tidak boleh mengurangi semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Luhut menjelaskan rekomendasi tersebut telah didiskusikan bersama sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi dan mantan pimpinan KPK.

Diskusi tersebut dilakukan untuk menghimpun pandangan mengenai penyempurnaan aturan agar penegakan hukum dapat berjalan lebih konsisten dan berkeadilan.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Luhut menyampaikan hasil kajian DEN mengenai perlunya penyesuaian aturan korupsi dengan standar internasional.

Luhut mengatakan Presiden Prabowo menyetujui agar kajian tersebut ditindaklanjuti.

Namun, persetujuan untuk mengkaji rekomendasi tersebut belum berarti pemerintah telah mengubah ketentuan UU Tipikor.

DEN menyatakan akan terus memantau perkembangan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi lanjutan kepada Presiden.

Luhut berharap pembenahan aturan tersebut dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara negara, pengambil keputusan bisnis, dan masyarakat.

Ia menegaskan kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk mendukung kegiatan ekonomi, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Revisi UU Tipikor
Revisi UU KPK 2019 Jadi Sorotan, Ma’ruf Amin Usul Dikembalikan Agar KPK Lebih Independen
Doli Kurnia Pertanyakan Diksi “Perampasan” dalam RUU Perampasan Aset
Luhut Resmi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru