Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan tidak setuju terhadap wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan bahwa perubahan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum terhadap pelaku yang merugikan keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan Johanis menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perlunya kajian terhadap ketentuan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Johanis menilai unsur kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara tetap diperlukan dalam aturan pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Menurutnya, apabila unsur tersebut dihapus, aparat penegak hukum berisiko kehilangan dasar untuk menuntut pelaku dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
"Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya," kata Johanis, Rabu (21/10/2026).
Johanis menjelaskan, perkara korupsi yang melibatkan penyuapan dan pemerasan kerap berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proyek tersebut umumnya menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun pinjaman luar negeri.
Dalam praktiknya, menurut Johanis, tindakan suap antara pihak pemberi dan penerima pekerjaan dapat menyebabkan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Johanis mencontohkan sejumlah perkara korupsi yang telah ditangani aparat penegak hukum, termasuk kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana negara di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Menurutnya, perkara tersebut menunjukkan pentingnya mempertahankan ketentuan mengenai kerugian keuangan negara dalam upaya pemberantasan korupsi.
Johanis juga menyinggung United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.