BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Tolak Mentah-mentah Wacana Luhut, Pimpinan KPK Buka Suara: Koruptor Nanti Bebas Tak Bisa Dituntut

Nurul - Rabu, 21 Oktober 2026 20:14 WIB
Tolak Mentah-mentah Wacana Luhut, Pimpinan KPK Buka Suara: Koruptor Nanti Bebas Tak Bisa Dituntut
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menegaskan UNCAC tidak melarang negara anggotanya memiliki ketentuan pidana korupsi yang mengatur perbuatan merugikan keuangan negara.

Menurut Johanis, setiap negara tetap memiliki kewenangan untuk mengatur tindak pidana korupsi dalam hukum nasionalnya sepanjang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Karena itu, ia menilai penggunaan UNCAC sebagai dasar untuk menghapus unsur kerugian negara perlu dikaji secara cermat.

Di sisi lain, Johanis memahami adanya kebutuhan perlindungan hukum dalam kegiatan usaha perusahaan milik negara.

Namun, menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pengaturan di sektor badan usaha milik negara (BUMN) tanpa harus menghapus unsur kerugian negara dari ketentuan pemberantasan korupsi.

Ia mengatakan Undang-Undang Perseroan Terbatas telah memberikan perlindungan hukum kepada direksi yang mengambil keputusan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlindungan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Johanis menilai apabila pemerintah ingin memperjelas kedudukan kekayaan perusahaan negara, pembahasan dapat difokuskan pada ketentuan mengenai BUMN.

Menurutnya, langkah itu lebih tepat dibandingkan menghapus pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dari aturan tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu saya tidak sependapat dengan saran dari Pak Luhut. Salam anti korupsi," tegas Johanis.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usulan Kerugian Negara Bukan Korupsi Ramai Disorot, Luhut Beri Penjelasan Baru
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Revisi UU Tipikor
Revisi UU KPK 2019 Jadi Sorotan, Ma’ruf Amin Usul Dikembalikan Agar KPK Lebih Independen
Doli Kurnia Pertanyakan Diksi “Perampasan” dalam RUU Perampasan Aset
Luhut Resmi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru