Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menegaskan UNCAC tidak melarang negara anggotanya memiliki ketentuan pidana korupsi yang mengatur perbuatan merugikan keuangan negara.
Menurut Johanis, setiap negara tetap memiliki kewenangan untuk mengatur tindak pidana korupsi dalam hukum nasionalnya sepanjang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Karena itu, ia menilai penggunaan UNCAC sebagai dasar untuk menghapus unsur kerugian negara perlu dikaji secara cermat.
Di sisi lain, Johanis memahami adanya kebutuhan perlindungan hukum dalam kegiatan usaha perusahaan milik negara.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pengaturan di sektor badan usaha milik negara (BUMN) tanpa harus menghapus unsur kerugian negara dari ketentuan pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan Undang-Undang Perseroan Terbatas telah memberikan perlindungan hukum kepada direksi yang mengambil keputusan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Johanis menilai apabila pemerintah ingin memperjelas kedudukan kekayaan perusahaan negara, pembahasan dapat difokuskan pada ketentuan mengenai BUMN.
Menurutnya, langkah itu lebih tepat dibandingkan menghapus pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dari aturan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu saya tidak sependapat dengan saran dari Pak Luhut. Salam anti korupsi," tegas Johanis.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.