Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mengungkap keterangan saksi mengenai pencairan dana Rp 3,6 miliar melalui Bank Sumut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, seorang saksi menyebut uang tersebut dibawa menggunakan mobil milik Bripka Yasir Mukhtadi Lubis, menantu mantan Bupati Labusel Edimin.
Sidang berlangsung pada Rabu (21/10/2026). Keterangan tersebut disampaikan Ali Rasyid, adik terdakwa Andri Budiana alias Itong, saat menjelaskan proses pencairan dana yang berkaitan dengan kegiatan bansos Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024.
Ali mengatakan dirinya diminta Andri untuk menemani Himalayani Nasution, pemilik CV Sri Rezeki, ke Bank Sumut untuk mencairkan dana. Himalayani juga didampingi suaminya, Dedi Arman.
Baca Juga:
Menurut Ali, Yasir turut berada di lokasi pencairan dan menunggu di area parkir bank dengan mengenakan seragam polisi.
"Saat itu Bripka Yasir ikut, pakai baju seragam polisi, dan menunggu di parkiran. Saat itu ada saya, Buk Himalayani dan suaminya. Kemudian kami mencairkan uang Rp 3,6 miliar. Jadi kami berempat, bersama Bripka Yasir," kata Ali dalam persidangan.
Setelah pencairan, uang tersebut disebut dikemas dalam lima kantong plastik hitam dan dibawa ke sebuah rumah toko (ruko). Ali mengatakan Yasir menghitung uang di lokasi tersebut dan menyerahkan Rp 73 juta kepada Himalayani.
Menurut Ali, uang Rp 73 juta itu disebut sebagai commitment fee atau imbalan yang berkaitan dengan proyek bansos.
"Bripka Yasir yang menghitung uang di dalam ruko dan menyerahkan ke Himalayani," ujar Ali.
Ali juga mengatakan uang dalam jumlah besar tersebut kemudian dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang menurut keterangannya merupakan milik Yasir. Ia mengaku membantu memindahkan uang bersama Dedi.
"Saya masukkan uang ke dalam mobil Yasir, mobil Fortuner warna putih saat itu. Bersama Dedi kami mengangkat uang itu. Saat itu Yasir melipat kursi belakang agar uang itu masuk ke mobilnya," sambung Ali.
Keterangan Ali kemudian diperkuat oleh Dedi Arman yang membenarkan dirinya menemani sang istri saat pencairan dana. Dedi juga membenarkan adanya pemberian uang yang disebut sebagai imbalan proyek.
"Iya, ada pemberian uang fee proyek dan dihitung Yasir. Itu pas di ruko. Kemudian uang itu dibawa ke mobil Yasir. Kemudian kami bubar masing-masing," kata Dedi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.