Perkuat 'Link and Match' Kampus-Industri, Mahasiswa Magister USK Pelajari Sistem K3 di PT PIM
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mengungkap keterangan saksi mengenai pencairan dana Rp 3,6 miliar melalui Bank Sumut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, seorang saksi menyebut uang tersebut dibawa menggunakan mobil milik Bripka Yasir Mukhtadi Lubis, menantu mantan Bupati Labusel Edimin.
Sidang berlangsung pada Rabu (21/10/2026). Keterangan tersebut disampaikan Ali Rasyid, adik terdakwa Andri Budiana alias Itong, saat menjelaskan proses pencairan dana yang berkaitan dengan kegiatan bansos Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024.
Ali mengatakan dirinya diminta Andri untuk menemani Himalayani Nasution, pemilik CV Sri Rezeki, ke Bank Sumut untuk mencairkan dana. Himalayani juga didampingi suaminya, Dedi Arman.Baca Juga:
Menurut Ali, Yasir turut berada di lokasi pencairan dan menunggu di area parkir bank dengan mengenakan seragam polisi.
"Saat itu Bripka Yasir ikut, pakai baju seragam polisi, dan menunggu di parkiran. Saat itu ada saya, Buk Himalayani dan suaminya. Kemudian kami mencairkan uang Rp 3,6 miliar. Jadi kami berempat, bersama Bripka Yasir," kata Ali dalam persidangan.
Setelah pencairan, uang tersebut disebut dikemas dalam lima kantong plastik hitam dan dibawa ke sebuah rumah toko (ruko). Ali mengatakan Yasir menghitung uang di lokasi tersebut dan menyerahkan Rp 73 juta kepada Himalayani.
Menurut Ali, uang Rp 73 juta itu disebut sebagai commitment fee atau imbalan yang berkaitan dengan proyek bansos.
"Bripka Yasir yang menghitung uang di dalam ruko dan menyerahkan ke Himalayani," ujar Ali.
Ali juga mengatakan uang dalam jumlah besar tersebut kemudian dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang menurut keterangannya merupakan milik Yasir. Ia mengaku membantu memindahkan uang bersama Dedi.
"Saya masukkan uang ke dalam mobil Yasir, mobil Fortuner warna putih saat itu. Bersama Dedi kami mengangkat uang itu. Saat itu Yasir melipat kursi belakang agar uang itu masuk ke mobilnya," sambung Ali.
Keterangan Ali kemudian diperkuat oleh Dedi Arman yang membenarkan dirinya menemani sang istri saat pencairan dana. Dedi juga membenarkan adanya pemberian uang yang disebut sebagai imbalan proyek.
"Iya, ada pemberian uang fee proyek dan dihitung Yasir. Itu pas di ruko. Kemudian uang itu dibawa ke mobil Yasir. Kemudian kami bubar masing-masing," kata Dedi.
Ketua majelis hakim, Cipto Hosari Nababan, kemudian meminta tanggapan Yasir atas keterangan kedua saksi tersebut.
Yasir membantah keterangan Ali dan Dedi. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan kedua saksi sebagaimana yang disampaikan di persidangan. Yasir juga membantah memiliki mobil Toyota Fortuner putih yang disebut digunakan untuk membawa uang.
"Tidak benar, Yang Mulia. Saya tidak pernah bertemu dengan mereka," kata Yasir.
"Saya juga tidak punya mobil Fortuner putih," lanjutnya.
Sementara itu, Himalayani Nasution membenarkan adanya pertemuan dan pemberian uang Rp 73 juta yang disebut diserahkan oleh Yasir. Ia menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi lainnya.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan.
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang disebut dalam bahan persidangan adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Labusel Nurhamimah, Himalayani Nasution selaku pemilik CV Sri Rezeki, Rully Novanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Andri Budiana alias Itong yang disebut membantu pembuatan katalog elektronik atau e-katalog untuk CV Sri Rezeki.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya, di luar panti sosial, serta kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di lingkungan Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024.
Keterangan mengenai pencairan dana Rp 3,6 miliar dan dugaan pemberian imbalan tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan di persidangan. Penilaian terhadap keterangan para saksi dan penentuan tanggung jawab pidana masing-masing pihak berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap.* (km/dh)
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Latif Usman membuka Latihan Praoperasi (Latpraops) Operasi Patuh Seulawah 2026 di Aula Pesat Gatr
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak di 30 titik pada 2122 Oktober 2026. Keg
EKONOMI
MEDAN Jawaban siapa yang paling berhak atas tanah HGU terlantar, sudah jelas di undangundang. Bukan tafsir, tapi bunyi pasal. Dan jawaban
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berharap pergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, menjadi momentu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpeluang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait
NASIONAL
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Rupiah turun 38 poin
EKONOMI
JAKARTA Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. Nilai terseb
HUKUM DAN KRIMINAL