Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ketua majelis hakim, Cipto Hosari Nababan, kemudian meminta tanggapan Yasir atas keterangan kedua saksi tersebut.
Yasir membantah keterangan Ali dan Dedi. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan kedua saksi sebagaimana yang disampaikan di persidangan. Yasir juga membantah memiliki mobil Toyota Fortuner putih yang disebut digunakan untuk membawa uang.
"Tidak benar, Yang Mulia. Saya tidak pernah bertemu dengan mereka," kata Yasir.
"Saya juga tidak punya mobil Fortuner putih," lanjutnya.
Sementara itu, Himalayani Nasution membenarkan adanya pertemuan dan pemberian uang Rp 73 juta yang disebut diserahkan oleh Yasir. Ia menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi lainnya.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan.
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang disebut dalam bahan persidangan adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Labusel Nurhamimah, Himalayani Nasution selaku pemilik CV Sri Rezeki, Rully Novanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Andri Budiana alias Itong yang disebut membantu pembuatan katalog elektronik atau e-katalog untuk CV Sri Rezeki.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya, di luar panti sosial, serta kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di lingkungan Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024.
Keterangan mengenai pencairan dana Rp 3,6 miliar dan dugaan pemberian imbalan tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan di persidangan. Penilaian terhadap keterangan para saksi dan penentuan tanggung jawab pidana masing-masing pihak berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap.* (km/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.