BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Kerja Senyap Kuras Aset Koruptor, Kejagung Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 24 Triliun

Administrator - Kamis, 22 Oktober 2026 17:54 WIB
Kerja Senyap Kuras Aset Koruptor, Kejagung Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 24 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. Nilai tersebut menjadi bagian dari total pemulihan aset yang dilaporkan pemerintah mencapai Rp28,6 triliun dari tiga lembaga penegak hukum.

Berdasarkan data pemerintah per Februari 2026 yang dikutip dalam pemberitaan, Kejagung menyumbang Rp24 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,53 triliun, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp2,37 triliun.

Capaian Kejagung tersebut menjadi sorotan dalam evaluasi penegakan hukum selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia menyebut korupsi sebagai musuh bersama yang dapat menghambat kemajuan bangsa sehingga penanganannya membutuhkan sinergi antarlembaga penegak hukum.

"Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang menghambat kemajuan bangsa. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci utama," kata Burhanuddin dalam sebuah acara di Jakarta.

Praktisi hukum Masriadi Pasaribu menilai upaya pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada hukuman badan terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan hukum.

Masriadi menilai pendekatan tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran dan pemulihan aset dalam penanganan perkara korupsi.

"Ini bukti kerja senyap Jaksa Agung dan jajarannya. Tidak banyak bicara di media, tapi hasilnya triliunan kembali ke kas negara. Kejagung tidak hanya memburu koruptor kakap, tapi memastikan uang rakyat yang dirampok itu kembali," ujar Masriadi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan penanganan perkara korupsi semestinya tidak berhenti pada pemidanaan pelaku apabila masih terdapat aset yang dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

"Kalau koruptor hanya dipenjara tapi uangnya tetap dinikmati keluarganya, itu gagal. Yang dilakukan Kejagung sekarang, buru orangnya, sita asetnya, kembalikan ke negara. Itu keadilan substantif," lanjutnya.

Masriadi menyebut sejumlah perkara besar yang berkaitan dengan pemulihan aset, antara lain perkara tata kelola minyak mentah, penyerobotan lahan kawasan hutan, transfer pricing, dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta perkara tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, pemulihan aset perlu berjalan seiring dengan proses penegakan hukum agar pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan putusan atau mekanisme hukum yang berlaku.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Penyidik KPK Kritik Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Negara Bisa Kehilangan Triliunan Rupiah
Bantah Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Minta Divonis Bebas
Sidang Korupsi Bansos Labusel Memanas, Saksi Sebut Menantu Eks Bupati Labusel Bripka Yasir Ikut dalam Pencairan Dana Rp3,6 Miliar
Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp237 Miliar
Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp4,85 Miliar, Eks Kadis Perkim Tapanuli Utara Dituntut 8 Tahun Penjara
Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru