Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah, BGN Buka Suara
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan keempat anak kandungnya. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro, di ruang sidang pada Selasa siang.
Perbuatan Tak Mencerminkan Seorang Ayah
Dalam sidang yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, Hakim Sulistyo menyatakan bahwa perbuatan Panca Darmansyah sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. “Hal yang memberatkan, keadaan Terdakwa tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” ujar Hakim Sulistyo saat membacakan putusan.
Menurut Hakim, tindakan Panca yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dan membunuh keempat anaknya sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Hakim menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap korban, tetapi juga masyarakat secara umum.
“Perbuatan Terdakwa sangat melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. Selain itu, perbuatan ini juga melukai rasa keadilan masyarakat. Tidak ada hal meringankan yang dapat dipertimbangkan,” lanjut Hakim Sulistyo.
Panca Darmansyah Ajukan Banding
Setelah mendengarkan putusan hakim, Panca Darmansyah melalui tim pengacara yang dipimpin oleh Amriadi Pasaribu, segera mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut. Di tengah perhatian media dan publik, Panca tampak tidak menunjukkan ekspresi emosional saat putusan dibacakan. Ia juga enggan memberikan komentar kepada awak media meskipun pertanyaan-pertanyaan membanjirinya.
“Sebagai langkah hukum berikutnya, kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Kami berharap ada pertimbangan lebih lanjut mengenai kondisi mental klien kami yang mungkin mempengaruhi tindakannya,” ujar Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca.
Kasus Pembunuhan Mengerikan
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah Panca Darmansyah membunuh keempat anaknya di kontrakan mereka di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Motif pembunuhan ini diduga terkait dengan kecemburuan Panca terhadap istrinya yang diduga memiliki pria idaman lain.
Panca melakukan tindakannya dengan cara membekap satu per satu anaknya di kamar tidur. Setelah itu, ia juga mencoba bunuh diri sebanyak empat kali, tetapi usahanya gagal hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan vonis mati yang dijatuhkan, proses hukum kini memasuki tahap banding. Tim pengacara Panca Darmansyah berharap agar pengadilan tingkat banding dapat mempertimbangkan kondisi mental dan berbagai faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi tindakannya.
Sementara itu, masyarakat tetap menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan bagaimana sistem peradilan akan menangani upaya banding yang diajukan. Vonis mati ini mencerminkan betapa seriusnya dampak tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan terhadap keluarga yang terlibat.
(N/014)
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi S
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepa
NASIONAL
SIDOARJO Ratusan santri Pondok Pesantren Manba&039ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengal
PERISTIWA
MEDAN Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali normal pada Rabu, 2 September 20
NASIONAL
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN