BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Panca Darmansyah Dijatuhi Vonis Mati! Majelis Hakim Sebut Perbuatan Terdakwa Tak Mencerminkan Sikap Seorang Ayah

Redaksi - Selasa, 17 September 2024 06:21 WIB
Panca Darmansyah Dijatuhi Vonis Mati! Majelis Hakim Sebut Perbuatan Terdakwa Tak Mencerminkan Sikap Seorang Ayah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan keempat anak kandungnya. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro, di ruang sidang pada Selasa siang.

Perbuatan Tak Mencerminkan Seorang Ayah

Dalam sidang yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, Hakim Sulistyo menyatakan bahwa perbuatan Panca Darmansyah sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. “Hal yang memberatkan, keadaan Terdakwa tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” ujar Hakim Sulistyo saat membacakan putusan.

Menurut Hakim, tindakan Panca yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dan membunuh keempat anaknya sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Hakim menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap korban, tetapi juga masyarakat secara umum.

“Perbuatan Terdakwa sangat melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. Selain itu, perbuatan ini juga melukai rasa keadilan masyarakat. Tidak ada hal meringankan yang dapat dipertimbangkan,” lanjut Hakim Sulistyo.

Panca Darmansyah Ajukan Banding

Setelah mendengarkan putusan hakim, Panca Darmansyah melalui tim pengacara yang dipimpin oleh Amriadi Pasaribu, segera mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut. Di tengah perhatian media dan publik, Panca tampak tidak menunjukkan ekspresi emosional saat putusan dibacakan. Ia juga enggan memberikan komentar kepada awak media meskipun pertanyaan-pertanyaan membanjirinya.

“Sebagai langkah hukum berikutnya, kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Kami berharap ada pertimbangan lebih lanjut mengenai kondisi mental klien kami yang mungkin mempengaruhi tindakannya,” ujar Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca.

Kasus Pembunuhan Mengerikan

Kasus ini mencuri perhatian publik setelah Panca Darmansyah membunuh keempat anaknya di kontrakan mereka di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Motif pembunuhan ini diduga terkait dengan kecemburuan Panca terhadap istrinya yang diduga memiliki pria idaman lain.

Panca melakukan tindakannya dengan cara membekap satu per satu anaknya di kamar tidur. Setelah itu, ia juga mencoba bunuh diri sebanyak empat kali, tetapi usahanya gagal hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan vonis mati yang dijatuhkan, proses hukum kini memasuki tahap banding. Tim pengacara Panca Darmansyah berharap agar pengadilan tingkat banding dapat mempertimbangkan kondisi mental dan berbagai faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi tindakannya.

Sementara itu, masyarakat tetap menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan bagaimana sistem peradilan akan menangani upaya banding yang diajukan. Vonis mati ini mencerminkan betapa seriusnya dampak tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan terhadap keluarga yang terlibat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru