BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
YOGYAKARTA –Seorang pria berinisial HH (32) dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpaksa mendekam di penjara setelah terbukti mencuri burung peliharaan tetangganya. Aksi pencurian yang dilakukan HH telah meresahkan warga setempat, dan upaya mediasi oleh para tetangga tampaknya tidak membuahkan hasil.
Menurut informasi yang diperoleh dari Polsek Bulaksumur, HH ditangkap setelah serangkaian laporan pencurian burung, salah satunya melibatkan burung cucak hijau milik EP yang hilang pada 20 Agustus lalu di Caturtunggal, Depok, Sleman. HH yang dikenal memiliki kebiasaan buruk ini bahkan sempat diusir oleh warga setempat sebelum akhirnya melarikan diri ke Palembang untuk tinggal bersama pamannya.
“Pelaku sering melakukan pencurian, khususnya burung, dan juga barang-barang lain. Korban adalah tetangga-tetangganya sendiri. Kami telah menerima banyak laporan dari warga mengenai tindakan pelaku. Meskipun ada upaya mediasi, ternyata masalah ini tidak kunjung selesai,” ungkap AKP Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, saat diwawancarai pada Kamis (5/9).
Menurut Purwanto, HH melakukan pencurian burung dengan metode yang terbilang konvensional. Pelaku hanya menggunakan tangan untuk mengambil burung langsung dari sangkarnya. Metode ini terbukti efektif, namun akhirnya berujung pada penangkapan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari para korban.
“Burung yang dicuri HH memiliki nilai sekitar Rp 5 juta. Selain itu, HH ternyata adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya,” tambah Purwanto.
Kasus ini mencerminkan bagaimana tindakan pencurian, meskipun tampak sepele, dapat menimbulkan dampak yang besar pada korban. Para korban merasa sangat dirugikan, tidak hanya dari segi material tetapi juga dari sisi psikologis, mengingat tindakan pencurian ini seringkali mempengaruhi rasa aman di lingkungan sekitar.
Sebagai akibat dari perbuatannya, HH kini diancam dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Proses hukum akan berlanjut untuk menentukan hukuman yang pantas bagi pelaku, yang kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya sistem keamanan lingkungan dan upaya mediasi yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga. Meskipun HH telah ditangkap, kasus ini meninggalkan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan di komunitas.
(N/014)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN