Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
MEDAN– Tribunal Kejahatan Internasional menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina setelah menyatakan dirinya bersalah karena diduga memerintahkan penggunaan helikopter, drone, dan senjata mematikan untuk melenyapkan para demonstran dalam gelombang pemberontakan Juli–Agustus tahun lalu.
Putusan itu dibacakan oleh majelis tiga hakim Tribunal Internasional–1 yang dipimpin Hakim Md. Golam Mortuza Mazumder, didampingi Hakim Md. Shofiul Alam Mahmud dan Hakim Md. Mohitul Haque Enam Chowdhury.
Ruang sidang dipadati keluarga korban, pengacara, dan pengamat saat hakim membacakan vonis tersebut.
Tiga Dakwaan Terbukti
Dalam keputusannya, majelis menyatakan tiga dari lima dakwaan terhadap Hasina terbukti tanpa keraguan.
Baca Juga:
Lima Dakwaan terhadap Hasina1. Menyampaikan pidato yang dianggap provokatif dan memicu kekerasan.
2. Memerintahkan pemusnahan demonstran menggunakan helikopter, drone, dan senjata mematikan.
3. Keterlibatan dalam pembunuhan Abu Sayed, mahasiswa Universitas Begum Rokeya, termasuk provokasi, konspirasi, dan dukungan operasional.
4. Tanggung jawab atas penembakan mati enam warga oleh aparat keamanan pada 5 Agustus di kawasan Chankharpul, Dhaka.
5. Dugaan keterlibatan dalam pembakaran hingga menewaskan enam orang di Ashulia, dengan satu korban selamat.Kesaksian dan BuktiPenuntut menghadirkan 54 saksi, termasuk peserta demonstrasi, korban luka, saksi mata, serta tenaga medis yang menangani para korban.
Testimoni mereka menjadi landasan utama dalam membangun kasus yang menyeret Hasina pada vonis terberat tersebut.
Latar Belakang Kerusuhan
Demonstrasi yang berlangsung pada Juli–Agustus itu berkembang menjadi salah satu gerakan anti-pemerintah terbesar di Bangladesh dalam beberapa dekade terakhir, dipicu tuntutan reformasi politik dan akuntabilitas pemerintahan. Bentrokan antara demonstran dan pasukan keamanan meningkat tajam dan memicu kekhawatiran internasional atas penggunaan kekerasan oleh negara.
Reaksi dan Langkah SelanjutnyaTim hukum Hasina belum memberikan tanggapan resmi setelah putusan dibacakan. Para analis memperkirakan pembelaan akan menempuh seluruh jalur banding yang tersedia, membuka kemungkinan pertempuran hukum dan politik yang dapat mengubah arah masa depan Bangladesh.
Kelompok hak asasi manusia internasional juga belum mengeluarkan pernyataan resmi, meski sebelumnya sejumlah organisasi menyuarakan kekhawatiran terkait keadilan proses persidangan dan perlakuan terhadap tahanan politik.
Vonis terhadap mantan perdana menteri dengan dakwaan pembunuhan massal menandai momen penting dalam sejarah politik Bangladesh.
Putusan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai independensi peradilan, akuntabilitas pemerintah, dan stabilitas kawasan di tengah meningkatnya ketegangan politik di negara tersebut.*(dh)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL