Pengamat maritim Soleman B. Ponto menyebut kondisi ini telah berkembang dari konflik regional menjadi ancaman serius bagi stabilitas pasokan energi global.
Sejumlah perusahaan asuransi maritim internasional seperti Gard, Skuld, NorthStandard, London P&I Club, hingga American Club dilaporkan membatasi bahkan mencabut perlindungan bagi kapal yang melintas di Teluk Persia dan Selat Hormuz.
"Tanpa asuransi, kapal secara hukum dan komersial dianggap tidak layak berlayar, meskipun secara teknis masih bisa beroperasi," ujar Soleman, Jumat (27/3/2026).
Ia mengungkapkan, sekitar 1.900 kapal komersial saat ini tertahan di kawasan tersebut sejak meningkatnya eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Dalam sistem pelayaran global, asuransi Protection and Indemnity (P&I) menjadi syarat utama operasional kapal.
Tanpa perlindungan ini, kapal berisiko ditolak di pelabuhan, kehilangan pembiayaan, hingga tidak mendapatkan kepercayaan dari penyewa.
Selat Hormuz sendiri merupakan jalur vital yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dunia. Statusnya sebagai kawasan berisiko tinggi (high risk area) membuat premi asuransi melonjak tajam atau bahkan dihentikan sepenuhnya.
Dampaknya, sejumlah operator kapal memilih menunda pelayaran atau mengalihkan rute distribusi. Kondisi ini memicu kenaikan biaya logistik global yang berimbas langsung pada harga energi dan inflasi dunia.
"Ketika biaya logistik naik, harga energi ikut terdorong. Ini yang kemudian memicu tekanan inflasi secara global," jelas Soleman.
Ia menambahkan, gangguan di Selat Hormuz tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga berpotensi mengguncang pasar keuangan global akibat ketidakpastian pasokan minyak.
Bagi Indonesia, situasi ini menjadi perhatian serius. Sebagai negara yang masih mengimpor sekitar 1 juta barel minyak per hari, gangguan distribusi dari kawasan Timur Tengah dapat berdampak pada harga BBM, inflasi, hingga nilai tukar rupiah.
"Kalau gangguan ini berlanjut, dampaknya akan langsung terasa di dalam negeri," tegasnya.
Soleman menilai fenomena ini sebagai bentuk "disrupsi berbasis risiko", di mana tanpa penutupan jalur secara fisik, distribusi energi global dapat terganggu hanya karena meningkatnya risiko keamanan.
"Ini bukan lagi soal blokade fisik, tapi blokade risiko. Ketika jalur energi tidak bisa diasuransikan, distribusi global bisa terganggu tanpa satu peluru pun ditembakkan," pungkasnya.*