BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Singapura Ancam Beri Sanksi Denda hingga Rp 28 Miliar untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia

Adelia Syafitri - Selasa, 20 Oktober 2026 16:06 WIB
Singapura Ancam Beri Sanksi Denda hingga Rp 28 Miliar untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia
Sejumlah gedung bertingkat diselimuti kabut asap tebal di Singapura, Jumat (9/10/2026). (Foto: Roslan Rahman/AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PT Bumi Mekar Hijau

PT Paramitra Mulia Langgeng

PT Sumatera Alam Anugerah

PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries)

PT Hutan Lestari Raya

PT Bangkanesia

PT Buana Megatama Jaya

PT Mananjung Hayak

PT Baratama Putra Perkasa

Tujuh perusahaan menerima pemberitahuan pada 16 Oktober 2026 terkait kebakaran di Sumatera. Pada 19 Oktober, NEA menyampaikan akan mengirimkan pemberitahuan tambahan kepada tiga perusahaan, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa, setelah terdapat indikasi asap dari kebakaran di wilayah konsesi mereka di Kalimantan bergerak menuju Singapura.

Dalam keterangannya, NEA menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas.

Penerapan THPA kali ini bukan yang pertama. Pada krisis kabut asap 2015, NEA juga mengirimkan pemberitahuan kepada enam perusahaan terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran lahan yang berdampak ke Singapura.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KI Babel Audiensi dengan Bank Indonesia, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Bongkar Dugaan Tawaran Rp80 Juta agar Bungkam soal Karhutla, Aleh Malah Dilaporkan ke Polda Sumut
Kabut Asap Mulai Membaik, Sekolah di Sumut Kembali Belajar Tatap Muka Rabu 21 Oktober 2026
195 KTP Warga Jadi Alat Pengajuan KUR, Dua Eks Pegawai BRI Sei Kepayang Terseret Kasus Korupsi
Tak Perlu Selalu ke Pengadilan, Mediasi Bisa Jadi Jalan Damai Menyelesaikan Konflik
Rupiah Mulai Bangkit! Dolar AS Turun ke Rp18.038, Pasar Menanti Keputusan Bank Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru