BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Singapura Ancam Beri Sanksi Denda hingga Rp 28 Miliar untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia

Adelia Syafitri - Selasa, 20 Oktober 2026 16:06 WIB
Singapura Ancam Beri Sanksi Denda hingga Rp 28 Miliar untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia
Sejumlah gedung bertingkat diselimuti kabut asap tebal di Singapura, Jumat (9/10/2026). (Foto: Roslan Rahman/AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah Singapura mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap 10 perusahaan di Indonesia yang mendapat pemberitahuan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dapat menghadapi denda hingga S$ 2 juta atau sekitar Rp 28 miliar.

Langkah tersebut ditempuh melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Dikutip dari The Straits Times, Selasa (20/10/2026), NEA telah mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang memiliki wilayah perkebunan atau konsesi di sejumlah daerah di Indonesia. Lokasi yang menjadi perhatian mencakup Sumatera Selatan, Kalimantan, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga:

Pemberitahuan tersebut meminta perusahaan menghentikan aktivitas pembakaran, mengerahkan petugas pemadam untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, serta menyerahkan rencana pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Penerbitan pemberitahuan itu belum berarti seluruh perusahaan dinyatakan bersalah. Penegakan hukum lebih lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan THPA yang dikutip The Straits Times, pihak yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga S$ 100.000 per hari, dengan batas maksimum total S$ 2 juta atau sekitar Rp 28 miliar berdasarkan kurs Rp 14.000 per dolar Singapura.

Ancaman sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menekan perusahaan yang dinilai bertanggung jawab terhadap pencemaran kabut asap yang melintasi batas negara.

Menteri Senior Singapura K. Shanmugam memperingatkan bahwa perusahaan tidak dapat menghindari tanggung jawab hanya dengan berlindung di balik struktur korporasi yang rumit atau beralasan bahwa lokasi perkebunan yang terbakar berada di Indonesia, sementara entitas terkait berbasis di Singapura.

Menurut pemberitaan The Straits Times, pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan menggunakan instrumen ekonomi untuk menekan perusahaan yang tidak kooperatif. Langkah tersebut dapat diarahkan pada kepentingan bisnis dan keuntungan perusahaan.

Pemerintah Singapura menyatakan akan menelusuri hubungan perusahaan yang mendapat pemberitahuan sebelum menentukan langkah lanjutan apabila mereka tidak memenuhi kewajibannya.

10 Perusahaan yang Mendapat Pemberitahuan Singapura

Berikut daftar 10 perusahaan yang disebut menerima pemberitahuan terkait persoalan karhutla:

PT Bumi Andalas Permai

PT Bumi Mekar Hijau

PT Paramitra Mulia Langgeng

PT Sumatera Alam Anugerah

PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries)

PT Hutan Lestari Raya

PT Bangkanesia

PT Buana Megatama Jaya

PT Mananjung Hayak

PT Baratama Putra Perkasa

Tujuh perusahaan menerima pemberitahuan pada 16 Oktober 2026 terkait kebakaran di Sumatera. Pada 19 Oktober, NEA menyampaikan akan mengirimkan pemberitahuan tambahan kepada tiga perusahaan, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa, setelah terdapat indikasi asap dari kebakaran di wilayah konsesi mereka di Kalimantan bergerak menuju Singapura.

Dalam keterangannya, NEA menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas.

Penerapan THPA kali ini bukan yang pertama. Pada krisis kabut asap 2015, NEA juga mengirimkan pemberitahuan kepada enam perusahaan terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran lahan yang berdampak ke Singapura.

The Straits Times melaporkan, tiga dari 10 perusahaan yang kembali disorot pada 2026 sebelumnya juga pernah mendapat pemberitahuan pada 2015. Ketiga perusahaan tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Penggunaan kembali aturan tersebut memperlihatkan bahwa Singapura berupaya menindak persoalan kabut asap melalui mekanisme hukum lintas batas, khususnya terhadap perusahaan yang dinilai memiliki kaitan dengan sumber kebakaran.

Bagi Indonesia, persoalan ini kembali menyoroti pentingnya pencegahan dan penanganan karhutla, pengawasan wilayah konsesi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.

Meski demikian, status masing-masing perusahaan perlu tetap merujuk pada hasil penyelidikan dan proses hukum. Pemberitahuan dari NEA merupakan langkah penanganan awal, bukan putusan yang dengan sendirinya menetapkan kesalahan pidana perusahaan.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KI Babel Audiensi dengan Bank Indonesia, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Bongkar Dugaan Tawaran Rp80 Juta agar Bungkam soal Karhutla, Aleh Malah Dilaporkan ke Polda Sumut
Kabut Asap Mulai Membaik, Sekolah di Sumut Kembali Belajar Tatap Muka Rabu 21 Oktober 2026
195 KTP Warga Jadi Alat Pengajuan KUR, Dua Eks Pegawai BRI Sei Kepayang Terseret Kasus Korupsi
Tak Perlu Selalu ke Pengadilan, Mediasi Bisa Jadi Jalan Damai Menyelesaikan Konflik
Rupiah Mulai Bangkit! Dolar AS Turun ke Rp18.038, Pasar Menanti Keputusan Bank Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru