Usai Jadi Saksi Dokter Tifa, Politikus PSI Dian Sandi Ngaku Bahagia: Biar Terbuka Terang Benderang
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
JAKARTA - Pemerintah Singapura mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap 10 perusahaan di Indonesia yang mendapat pemberitahuan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dapat menghadapi denda hingga S$ 2 juta atau sekitar Rp 28 miliar.
Langkah tersebut ditempuh melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
Dikutip dari The Straits Times, Selasa (20/10/2026), NEA telah mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang memiliki wilayah perkebunan atau konsesi di sejumlah daerah di Indonesia. Lokasi yang menjadi perhatian mencakup Sumatera Selatan, Kalimantan, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga:
Pemberitahuan tersebut meminta perusahaan menghentikan aktivitas pembakaran, mengerahkan petugas pemadam untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, serta menyerahkan rencana pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.
Penerbitan pemberitahuan itu belum berarti seluruh perusahaan dinyatakan bersalah. Penegakan hukum lebih lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan THPA yang dikutip The Straits Times, pihak yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga S$ 100.000 per hari, dengan batas maksimum total S$ 2 juta atau sekitar Rp 28 miliar berdasarkan kurs Rp 14.000 per dolar Singapura.
Ancaman sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menekan perusahaan yang dinilai bertanggung jawab terhadap pencemaran kabut asap yang melintasi batas negara.
Menteri Senior Singapura K. Shanmugam memperingatkan bahwa perusahaan tidak dapat menghindari tanggung jawab hanya dengan berlindung di balik struktur korporasi yang rumit atau beralasan bahwa lokasi perkebunan yang terbakar berada di Indonesia, sementara entitas terkait berbasis di Singapura.
Menurut pemberitaan The Straits Times, pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan menggunakan instrumen ekonomi untuk menekan perusahaan yang tidak kooperatif. Langkah tersebut dapat diarahkan pada kepentingan bisnis dan keuntungan perusahaan.
Pemerintah Singapura menyatakan akan menelusuri hubungan perusahaan yang mendapat pemberitahuan sebelum menentukan langkah lanjutan apabila mereka tidak memenuhi kewajibannya.
10 Perusahaan yang Mendapat Pemberitahuan Singapura
Berikut daftar 10 perusahaan yang disebut menerima pemberitahuan terkait persoalan karhutla:
PT Bumi Andalas Permai
PT Bumi Mekar Hijau
PT Paramitra Mulia Langgeng
PT Sumatera Alam Anugerah
PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries)
PT Hutan Lestari Raya
PT Bangkanesia
PT Buana Megatama Jaya
PT Mananjung Hayak
PT Baratama Putra Perkasa
Tujuh perusahaan menerima pemberitahuan pada 16 Oktober 2026 terkait kebakaran di Sumatera. Pada 19 Oktober, NEA menyampaikan akan mengirimkan pemberitahuan tambahan kepada tiga perusahaan, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa, setelah terdapat indikasi asap dari kebakaran di wilayah konsesi mereka di Kalimantan bergerak menuju Singapura.
Dalam keterangannya, NEA menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas.
Penerapan THPA kali ini bukan yang pertama. Pada krisis kabut asap 2015, NEA juga mengirimkan pemberitahuan kepada enam perusahaan terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran lahan yang berdampak ke Singapura.
The Straits Times melaporkan, tiga dari 10 perusahaan yang kembali disorot pada 2026 sebelumnya juga pernah mendapat pemberitahuan pada 2015. Ketiga perusahaan tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.
Penggunaan kembali aturan tersebut memperlihatkan bahwa Singapura berupaya menindak persoalan kabut asap melalui mekanisme hukum lintas batas, khususnya terhadap perusahaan yang dinilai memiliki kaitan dengan sumber kebakaran.
Bagi Indonesia, persoalan ini kembali menyoroti pentingnya pencegahan dan penanganan karhutla, pengawasan wilayah konsesi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Meski demikian, status masing-masing perusahaan perlu tetap merujuk pada hasil penyelidikan dan proses hukum. Pemberitahuan dari NEA merupakan langkah penanganan awal, bukan putusan yang dengan sendirinya menetapkan kesalahan pidana perusahaan.* (d/dh)
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
MEDAN Closing statement paling keras disampaikan Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria Investasi atau Perampasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berperan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto d
NASIONAL
JAKARTA Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation, Budi Mulyawan, mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan yang dila
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap motif penembakan yang menewaskan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial DN (40) di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya berorienta
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima uang Rp900 juta yang dipersoalkan dalam perkara dugaan suap pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyiapkan skema pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan indust
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui deteks
PEMERINTAHAN