Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA -Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara melakukan kunjungan resmi ke kantor BPJS Kesehatan untuk berkoordinasi mengenai status kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang saat ini dinyatakan non-aktif, Rabu (8/5/2025).
Kunjungan ini dilatarbelakangi oleh berbagai keluhan dari para perangkat desa di sejumlah daerah, khususnya terkait tidak aktifnya layanan BPJS Kesehatan mereka, meskipun sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta.
Dalam audiensi yang berlangsung hangat dan konstruktif tersebut, perwakilan PPDI menyampaikan kekhawatiran akan dampak dari non-aktifnya layanan kesehatan yang sangat vital bagi perangkat desa dan keluarganya.
Dari pertemuan tersebut, diperoleh beberapa informasi penting dari pihak BPJS Kesehatan yang menjelaskan akar persoalan:
1. Kesalahan Input Data
Pihak BPJS Kesehatan mengakui bahwa sempat terjadi kesalahan input data pada sistem yang mengakibatkan status kepesertaan sebagian Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi bermasalah.
Namun, mereka menegaskan bahwa per 29 April 2025, data peserta telah diperbaiki dan dinyatakan "clean and clear" atau bersih dan tidak bermasalah lagi dalam sistem.
2. Tunggakan Iuran Premi 1%
Salah satu penyebab utama non-aktifnya kepesertaan adalah belum dibayarkannya iuran premi sebesar 1% dari gaji oleh peserta untuk periode Januari hingga April 2025.
Sementara itu, iuran 4% yang menjadi tanggungan Pemerintah Daerah sudah disetorkan dengan tertib.
Hal ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara perangkat desa dan instansi pengelola keuangan daerah.
3. Tertundanya Penghasilan Tetap dan Tunjangan
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL