"Pada 2024, kenaikan premi asuransi mencapai hampir 40 persen. Dengan co-payment, premi bisa lebih terjangkau dan menekan inflasi sektor kesehatan," jelas Ogi.
OJK juga mengklaim bahwa skema ini justru memberikan dampak positif bagi konsumen dalam jangka panjang.
Ketua AAJI Budi Tampubolon menyebut aturan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang berkelanjutan.
"SEOJK ini menjadi solusi pengendalian biaya klaim dan mendorong transparansi manfaat asuransi. AAJI mendukung implementasinya dengan tetap menjaga keseimbangan perlindungan masyarakat," ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (4/6).
Namun demikian, FKBI tetap bersikukuh bahwa skema co-payment tidak boleh diberlakukan secara sepihak.
Tulus Abadi menegaskan bahwa langkah penangguhan saja tidak cukup untuk menjamin perlindungan konsumen asuransi.
"Kami mendesak SEOJK ini dicabut dan tidak dijadikan acuan untuk POJK (Peraturan OJK) di masa mendatang. Perlindungan konsumen harus dikedepankan dalam industri yang sarat ketimpangan ini," pungkasnya.*