BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

IDAI Kirim Surat Terbuka Soal Susu Formula dalam Program MBG, BGN Akhirnya Buka Suara

Nurul - Jumat, 22 Mei 2026 13:38 WIB
IDAI Kirim Surat Terbuka Soal Susu Formula dalam Program MBG, BGN Akhirnya Buka Suara
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (foto: BGN/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membuka opsi pemberian susu formula bayi untuk anak usia 0–6 bulan.

Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas surat terbuka yang dikirim Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait kebijakan pemberian susu formula dalam program nasional tersebut.

Menurut Dadan, BGN tetap menempatkan Air Susu Ibu (ASI) sebagai sumber nutrisi utama bagi bayi.

Baca Juga:

Karena itu, lembaganya tidak memasukkan susu formula bayi tahap pertama dalam skema intervensi gizi yang dijalankan melalui program MBG.

"BGN tidak membuka opsi susu formula bayi karena ingin mengutamakan ASI. Jadi mohon dicermati dengan lebih saksama," kata Dadan dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.

Dadan menjelaskan, yang dimungkinkan dalam program MBG hanyalah pemberian formula lanjutan dan formula pertumbuhan.

Pemberian produk tersebut dilakukan secara terbatas, berdasarkan kebutuhan gizi anak dan rekomendasi tenaga kesehatan yang berwenang.

Ia menyebutkan, rekomendasi dapat berasal dari ahli gizi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bidan, maupun puskesmas setempat apabila ditemukan kondisi tertentu, termasuk ketika asupan ASI dinilai belum mencukupi untuk mendukung pertumbuhan anak.

"Minimal bidan atau puskesmas jika ASI tidak cukup untuk mendukung pertumbuhan," ujarnya.

BGN juga membuka kemungkinan pemberian nutrisi tambahan bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita berdasarkan hasil diagnosis serta kebutuhan spesifik yang ditemukan di lapangan.

Dalam penjelasannya, Dadan membedakan jenis susu formula berdasarkan kelompok usia.

Formula bayi tahap pertama diperuntukkan bagi bayi baru lahir hingga usia enam bulan dan dirancang menyerupai kandungan ASI sebagai sumber nutrisi utama.

Namun, jenis ini tidak menjadi bagian dari opsi dalam program MBG.

Sementara itu, formula lanjutan ditujukan bagi bayi usia enam hingga dua belas bulan sebagai pelengkap Makanan Pendamping ASI (MPASI), dengan kandungan tambahan protein, kalsium, dan zat besi.

Adapun formula pertumbuhan diperuntukkan bagi anak usia satu hingga tiga tahun atau lebih sebagai nutrisi pendukung masa pertumbuhan dan aktivitas harian.

"BGN sekali lagi tidak membuka opsi susu formula bayi, hanya formula lanjutan dan pertumbuhan," kata Dadan menegaskan.

Sebelumnya, IDAI menyampaikan surat terbuka kepada pimpinan BGN yang ditujukan kepada Kepala BGN Dadan Hindayana serta jajaran wakil kepala badan.

Dalam surat tersebut, organisasi profesi dokter anak itu menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait kebijakan pemberian susu formula dalam program MBG.

IDAI menilai kebijakan intervensi gizi nasional perlu diselaraskan dengan regulasi kesehatan yang berlaku serta prinsip perlindungan ASI eksklusif.

Empat rekomendasi utama yang disampaikan IDAI meliputi harmonisasi kebijakan antara BGN dan Kementerian Kesehatan, pengembalian peruntukan susu formula sesuai rekomendasi dokter dan indikasi medis, prioritas terhadap kemandirian pangan lokal, serta peninjauan ulang petunjuk teknis intervensi gizi nasional.

Selain itu, IDAI meminta agar kebijakan yang diterapkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pedoman standar gizi Kementerian Kesehatan, serta Kode Internasional Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai pemasaran produk pengganti ASI.

Perdebatan mengenai penggunaan susu formula dalam program MBG menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemenuhan gizi nasional dan upaya perlindungan ASI eksklusif.

Pemerintah melalui BGN menegaskan bahwa ASI tetap menjadi prioritas utama, sementara penggunaan formula lanjutan dan pertumbuhan hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan tenaga kesehatan.*


(tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Didesak Mundur dari Jabatan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud: Jadi Anggota Dewan Dulu Baru Bisa Ngomong Begitu
Polemik Muswil IKA UT Medan, Ketua Terpilih Klaim Ada Dugaan Intervensi
Jelang Idul Adha, Ketua TP PKK Simalungun Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Pekarangan Rumah
Dugaan Pemerasan Kajari Medan Mengembang, Muncul Nama Korban Baru
KPK Nilai Program MBG Belum Tepat Sasaran, Pengukuran Tak Selaras dengan Tujuan Atasi Stunting: Jangan Hanya Hitung Jumlah Penerima
IHSG Nyaris Tembus 6.000, BBCA hingga TPIA Jadi “Biang Kerok”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Republik Rem Blong

Republik Rem Blong

OlehFathul WahidKATANYA, negeri ini sudah reformasi.Ibarat sebuah bus nama trayek diperbarui, nomor bus dicat ulang, slogan ditempel besar

OPINI