BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Menkes Budi Tegaskan BPJS Tak Kenal Kasta: “Tidak Ada Kelas Brahmana atau Sudra”

Johan - Selasa, 09 Juni 2026 19:11 WIB
Menkes Budi Tegaskan BPJS Tak Kenal Kasta: “Tidak Ada Kelas Brahmana atau Sudra”
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tidak mengenal perbedaan layanan berdasarkan kelas iuran.

Ia menyebut BPJS dibangun dengan prinsip gotong royong, bukan sistem komersial yang membedakan mutu layanan berdasarkan besaran pembayaran.

Pernyataan itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), menanggapi anggapan sebagian peserta kelas 1 yang menginginkan layanan lebih eksklusif.

Baca Juga:

"Jadi tidak ada kelas 1 itu kasta Brahmana, kelas 3 itu kasta Sudra. BPJS adalah asuransi gotong royong, bukan asuransi komersial. Jadi secara konsep tidak benar kalau yang bayar lebih tinggi mendapat layanan berbeda," ujar Budi.

Budi mengakui adanya kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi yang mempertanyakan standar layanan BPJS.

Namun ia menegaskan, jika menginginkan layanan kesehatan yang lebih privat, peserta dapat memanfaatkan asuransi kesehatan swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB) dengan BPJS.

"Kalau mau beda, silakan pakai asuransi swasta, bisa di-CoB-kan dengan BPJS. Itu sudah tersedia," kata dia.

Ia juga menyebut masih banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait konsep kelas dalam BPJS Kesehatan.

Menurutnya, sistem ini tidak dirancang untuk memberikan perbedaan layanan berdasarkan kemampuan finansial, melainkan untuk menjamin pemerataan akses kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Dalam penjelasannya, Budi membandingkan sistem BPJS dengan mekanisme pajak. Ia menegaskan bahwa perbedaan kontribusi tidak berarti perbedaan perlakuan layanan publik.

"Apakah saya kalau bayar pajak lebih besar lalu jalan saya berbeda dengan sopir saya? Kan tidak," ujarnya.

Budi menambahkan, prinsip dasar BPJS Kesehatan adalah keadilan sosial melalui skema subsidi silang.

Peserta dengan iuran lebih tinggi secara tidak langsung membantu pembiayaan peserta lain, namun tetap mendapatkan hak layanan yang sama.

"BPJS memberikan proteksi pembiayaan kesehatan untuk 280 juta rakyat Indonesia. Yang kaya membantu yang miskin, tapi layanan tetap sama," katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa konsep yang dianut BPJS adalah equity dalam layanan kesehatan, bukan perbedaan kasta pelayanan berdasarkan besaran iuran.*


(tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perkuat Tim Gerak Cepat Antisipasi Wabah Flu Burung
Antusias Piala Dunia 2026 Tinggi, Bobby Nasution Ingatkan ASN Tetap Prioritaskan Pelayanan Publik
Kejari Langkat Akan Hadirkan Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy sebagai Saksi Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar
Viral Pasangan Suami Istri Bersujud di Kantor Gubernur Sumut, Bobby Nasution: Salah Rujukan RS, Biaya Pengobatan Capai Rp147 Juta
175 Calon Bintara Polri Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap II di Polda Aceh
11 Calon Akpol Aceh Lolos Tes Kesehatan II, Siap Hadapi Seleksi Psikologi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru