Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Saat ini kami diberi target untuk melakukan skrining terhadap 22 ribu orang terkait dengan kesehatan jiwa. Sekarang sudah mencapai 13 ribu lebih atau 67% yang sudah diskrining. Kami yakin pada Desember nanti kita dapat mencapai target," kata Hery.
Selain melakukan skrining, Dinas Kesehatan Sumut juga menjalankan program bebas pasung bagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa berat.
Hingga saat ini, sebanyak 186 ODGJ di 33 kabupaten dan kota telah mendapatkan penanganan melalui kerja sama antara Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dinas kesehatan kabupaten/kota, serta rumah sakit jiwa.
Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Universal Health Coverage (UHC) dan Program Berobat Gratis (PROBIS) yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hery mengatakan masih ada keluarga yang belum bersedia membawa anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa untuk mendapatkan perawatan medis.
"Minggu depan kita akan uji coba kerjasama yang sudah kita lakukan. Masyarakat yang terpasung akan kita bawa ke RS Jiwa, seperti di Tanjung Balai dari lima orang yang terpasung masih ada dua orang lagi yang keluarganya belum bersedia. Padahal, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus dibawa ke RS Jiwa untuk mendapatkan pelayanan yang standar," papar Hery.
Menurut Hery, penanganan gangguan jiwa harus dilakukan melalui pemeriksaan tenaga medis, pemberian obat, dan perawatan sesuai kebutuhan pasien.
Ia menilai keberadaan program UHC telah mempermudah masyarakat memperoleh layanan kesehatan jiwa tanpa harus terbebani biaya.
"Kalau dulu sebelum ada program UHC, kalau masyarakat tidak ada BPJS tidak bisa berobat, hanya dibawa ke puskesmas dan diberikan obat penenang, masalah gangguan jiwanya tidak ditangani. Kalau sekarang dengan UHC masyarakat sudah dapat berobat gratis," katanya.
Melalui Program Berobat Gratis, pasien ODGJ dapat memperoleh pelayanan mulai dari konsultasi dengan dokter spesialis jiwa, terapi obat, hingga rawat inap selama 42 hari sesuai indikasi medis.
"Kalau sudah dirawat inap maka dia bisa patuh minum obat. Kalau sudah rutin minum obat ODGJ bisa beraktivitas sehari-hari. Gangguan jiwa sama dengan penyakit lain seperti hipertensi ataupun diabetes yang harus dikendalikan dengan makan obat. Di sinilah kami imbau kalau ada masyarakat yang mengalami gangguan jiwa jangan dipasung lagi tapi bawalah berobat ke RS Jiwa," terangnya.
Dinas Kesehatan Sumut berharap deteksi dini melalui Program Cek Kesehatan Gratis dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kesehatan jiwa sama pentingnya dengan kesehatan fisik, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.