YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Dinilai Berpotensi Rusak Sistem Hukum
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA -Perwakilan korban investasi bodong robot trading Net89, yang tergabung dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB), mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPR.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (13/3/2025) di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, para korban meminta agar kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi ini diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Perwakilan korban, Oni Asaat, menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung selama tiga tahun tanpa ada kepastian penyelesaian.
Oni mengungkapkan, meskipun para korban telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Bareskrim dan kejaksaan, mereka belum mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum.
"Kami menemui Komisi III dengan alasan bahwa setelah 3 tahun menunggu, tapi proses pembenahan atau penyelesaian perkara ini tidak pernah tuntas," kata Oni.
Karena tidak ada kejelasan, para korban kemudian memutuskan untuk melakukan restorative justice (RJ).
Oni juga menyebutkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian perdamaian (akta van dading) pada 10 Februari 2025 di hadapan notaris, yang kemudian disampaikan kepada Bareskrim dan kejaksaan.
Namun, meskipun sudah ada perjanjian damai, permohonan tersebut tampaknya belum mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons permohonan tersebut dengan meminta agar aparat penegak hukum, khususnya dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, segera menindaklanjuti permohonan restorative justice ini.
Komisi III DPR juga meminta agar aset yang telah disita dalam kasus ini dijaga dengan baik, nilai aset tidak menyusut, dan penjualannya dilakukan secara transparan serta dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Kasus Net89 sebelumnya juga melibatkan pelimpahan dua tersangka, Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, bersama aset mewah sebagai barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Mereka berdua terlibat dalam investasi bodong ini, sementara Andreas Andrianto yang menjadi salah satu otak dari kasus ini masih dalam status buronan (DPO).
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti akhirnya angkat bicara terkait fenomena menurunnya jumlah
PENDIDIKAN
BATU BARA, 16 Juli 2026 Kisah yang sangat menyayat hati sekaligus memicu kemarahan warga terungkap pada dini hari, Kamis (16/7/2026). Se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam di Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koali
HUKUM DAN KRIMINAL