
Topan Obaja Ginting Diduga Tak Sendirian, KPK Telusuri Pihak yang Memberi Perintah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra U
Hukum dan KriminalJAKARTA -Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa rancangan baru Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan mencakup berbagai ketentuan yang bertujuan mencegah kekerasan dalam proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan hingga penahanan.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mewajibkan pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan dan ruang tahanan.
Baca Juga:
Menurut Habiburokhman, kekerasan dalam penyidikan, seperti yang terjadi di Palu baru-baru ini, menjadi masalah yang serius.
"Kami sering mendapati persoalan kekerasan dalam penyidikan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Palu, di mana ada korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kami akan atur sedemikian rupa dalam KUHAP yang baru agar kekerasan ini bisa diminimalisir," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
RUU KUHAP yang sedang disusun ini akan memasukkan ketentuan tentang pengadaan CCTV di ruang pemeriksaan dan ruang penahanan.
Hal ini diatur dalam Pasal 31 yang bertujuan untuk memastikan setiap pemeriksaan dan penahanan diawasi dengan ketat, sehingga mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hak-hak tersangka.
"Di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan juga harus ada perekaman. Ini adalah bagian dari langkah preventif yang akan diatur dalam Pasal 31," jelas Habiburokhman.
Selain itu, RUU KUHAP yang baru juga akan memperketat syarat penahanan sebelum proses persidangan dimulai.
Penahanan hanya akan dilakukan jika terdapat bukti yang cukup kuat, seperti adanya upaya melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Kami menambah banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa ditahan. Jadi, penahanan tidak akan dilakukan secara sewenang-wenang," tambah Habiburokhman.
Dengan langkah-langkah yang tercantum dalam RUU KUHAP ini, Komisi III DPR berharap dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses hukum di Indonesia.
(dc/a)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra U
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian
Hukum dan KriminalJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran terhadap ribuan rekening dormant atau tidak akti
NasionalTAPANULI TENGAH Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, menyayangkan beredarnya informasi tidak akurat yang
PendidikanJAKARTA Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mu
NasionalBOGOR Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti pentas seni gabungan Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 10 dan Sekolah Rakyat Me
NasionalPADANG Sebuah insiden perusakan rumah doa umat Kristen terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera B
PeristiwaJAKARTA Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan ij
PolitikPEKANBARU Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Riau, Senin (28/7/
EkonomiMEDAN Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (27/7/2025). Seorang guru sekolah Min
Peristiwa