"Kami berharap dengan penghapusan SKCK ini, mantan narapidana dapat lebih mudah berintegrasi kembali ke masyarakat, tanpa beban yang menghambat mereka untuk mendapatkan pekerjaan," tambah Nicholay.
Usulan ini tidak hanya berlaku untuk mantan narapidana, tetapi juga untuk masyarakat umum yang selama ini terbebani oleh persyaratan administratif tersebut dalam proses pencarian kerja.
Kementerian HAM telah mengirimkan surat permohonan resmi yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, kepada Kapolri, berharap agar kebijakan ini bisa dipertimbangkan dengan serius.