BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Polri dan Keamanan Siber: Solusi atau Ancaman bagi Hak Digital?

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 22:29 WIB
238 view
Polri dan Keamanan Siber: Solusi atau Ancaman bagi Hak Digital?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, mengungkapkan tantangan hak digital dan keamanan digital publik di Indonesia sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan catatan SAFEnet, terjadi 103 insiden gangguan internet di Indonesia, didominasi oleh gangguan infrastruktur terkait Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga:

"Pada tahun 2024 di Indonesia tercatat 103 insiden gangguan internet. Hal tersebut didominasi oleh gangguan internet dalam kategori infrastruktur terkait pemilihan umum (Pemilu)," ujar Nenden dalam acara rilis survei dan diskusi publik yang digelar Civil Society for Police Watch di Hotel Balairung, Matraman Raya, Jakarta Timur, Sabtu (22/03/2025).

Nenden juga mengungkapkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia terus mengalami tantangan.

Baca Juga:

Tercatat peningkatan jumlah kasus kriminalisasi dengan UU ITE, dengan rincian sebagai berikut:

- 2020: 84 kasus

- 2021: 30 kasus

- 2022: 97 kasus

- 2023: 114 kasus

- 2024: 146 kasus

Kriminalisasi dengan pasal UU ITE didominasi oleh kasus pencemaran nama baik, dengan rincian 76,71 persen berdasarkan UU ITE 2024 dan 23,29 persen berdasarkan UU ITE 2016.

SAFEnet juga mencatat lonjakan kasus serangan digital dalam lima tahun terakhir:

- 2020: 147 kasus

- 2021: 197 kasus

- 2022: 302 kasus

- 2023: 323 kasus

- 2024: 330 kasus

Adapun latar belakang korban serangan digital tahun 2024 meliputi mahasiswa/pelajar (83 kasus), organisasi masyarakat sipil (42 kasus), lembaga publik (37 kasus), warga umum (37 kasus), serta aktivis/NGO (36 kasus).

Serangan digital ini mayoritas terjadi di platform seperti Instagram (107 kasus), WhatsApp (84 kasus), situs web (46 kasus), Facebook (22 kasus), Twitter (18 kasus), email (17 kasus), Telegram (12 kasus), dan perangkat (12 kasus).

Untuk mengatasi tantangan ini, Nenden menegaskan perlunya pengaturan ruang digital berbasis hak asasi manusia, transparansi, dan partisipasi.

Ia juga menyoroti peran kepolisian dalam ranah digital, yang seharusnya meliputi:

- Penegakan hukum terhadap kejahatan siber

- Perlindungan data dan keamanan siber

- Tanpa pengawasan massal

- Tidak berwenang memutus atau memperlambat internet

- Edukasi dan peningkatan kesadaran digital

Survei Civil Society for Police Watch dilakukan pada 12-18 Maret 2025 dengan melibatkan 1.500 responden dari 26 provinsi.

Metode survei menggunakan random sampling dengan margin of error ±2,53 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Minta Keterangan SMAN 6 Surakarta dan UGM soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Perusahaan Rugi Miliaran Akibat Peretasan, Polda Metro: Ganti Password Setiap 6 Bulan!
Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Facebook "G4y Khusus Surabaya" karena Sebar Konten Porn*gr4fi
Relawan Bonar dan 234 SC Laporkan Akun atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur Bobby Nasution ke Polda Sumut
IAW Desak Pemerintah Tindak Praktik Hangus Kuota: Kejahatan Ekonomi yang Rugikan Rakyat Triliunan Rupiah
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
komentar
beritaTerbaru