BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Advokat Juniver Girsang Usul Larangan Liputan Langsung dalam Sidang di Revisi KUHAP

Adelia Syafitri - Senin, 24 Maret 2025 12:21 WIB
244 view
Advokat Juniver Girsang Usul Larangan Liputan Langsung dalam Sidang di Revisi KUHAP
Advokat sekaligus praktisi hukum, Juniver Girsang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Advokat sekaligus praktisi hukum, Juniver Girsang, mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur larangan liputan langsung dalam persidangan.

Menurutnya, liputan langsung dapat mempengaruhi keterangan para saksi dalam persidangan.

Baca Juga:

Usulan tersebut disampaikan Juniver dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas revisi KUHAP di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Senin (24/3/2025).

Ia menilai bahwa ketentuan dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3 masih perlu diperjelas.

Baca Juga:

Dalam draf RUU KUHAP, Pasal 253 Ayat 3 berbunyi:

"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan."

Juniver menegaskan bahwa makna publikasi proses persidangan harus lebih diperjelas dengan pelarangan eksplisit terhadap liputan langsung.

Ia mengusulkan agar bunyi pasal tersebut diperjelas menjadi:

"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan/liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan."

Menurut Juniver, larangan ini penting karena siaran langsung dari dalam ruang sidang dapat menyebabkan saksi saling mempengaruhi keterangan mereka.

"Kenapa ini harus kita setuju? Karena dalam persidangan pidana, jika ada liputan langsung, saksi-saksi bisa mendengar dan saling mempengaruhi. Bahkan bisa menyontek keterangan dari saksi lain," ujar Juniver.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa liputan langsung masih dapat dilakukan dengan izin pengadilan.

Hakim dapat memberikan izin berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Dilarang mempublikasikan atau melakukan liputan langsung tanpa seizin pengadilan, tetapi jika hakim mengizinkan, maka liputan bisa dilakukan dengan pertimbangan tertentu," jelasnya.

Revisi KUHAP terus dibahas di Komisi III DPR RI dengan menerima masukan dari berbagai pihak.

Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih baik demi keadilan dan transparansi hukum di Indonesia.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Warung Kopi Legendaris di Simpang DPR Tapteng Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Besok Dilimpahkan ke Kejari Kupang! Mantan Kapolres Ngada Siap Hadapi Meja Hijau
Bejat! Ayah Kandung di Limapuluh Kota P3rk*sa Anak Sendiri
5 WNI Diduga Tikam Sesama WNI Hingga T3was di Ladang Sawit Malaysia, Terancam Hukuman M4ti
Ramai Jemaah Salat di Depan Imam saat Idul Adha di Wonosobo, Bagaimana Hukumnya?
KPK Jawab Sentilan Kubu Hasto soal Penyadapan: Ada Jalur Praperadilan!
komentar
beritaTerbaru
Koperasi Kredit Bank

Koperasi Kredit Bank

Oleh Dahlan IskanIni baik, hanya saja bikin terkejut dana Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman

Opini