
Silahturahmi Nasional IKWI, Ketua Umum Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA -Advokat sekaligus praktisi hukum, Juniver Girsang, mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur larangan liputan langsung dalam persidangan.
Menurutnya, liputan langsung dapat mempengaruhi keterangan para saksi dalam persidangan.
Usulan tersebut disampaikan Juniver dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas revisi KUHAP di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Senin (24/3/2025).
Ia menilai bahwa ketentuan dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3 masih perlu diperjelas.
Dalam draf RUU KUHAP, Pasal 253 Ayat 3 berbunyi:
"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan."
Juniver menegaskan bahwa makna publikasi proses persidangan harus lebih diperjelas dengan pelarangan eksplisit terhadap liputan langsung.
Ia mengusulkan agar bunyi pasal tersebut diperjelas menjadi:
"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan/liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan."
Menurut Juniver, larangan ini penting karena siaran langsung dari dalam ruang sidang dapat menyebabkan saksi saling mempengaruhi keterangan mereka.
"Kenapa ini harus kita setuju? Karena dalam persidangan pidana, jika ada liputan langsung, saksi-saksi bisa mendengar dan saling mempengaruhi. Bahkan bisa menyontek keterangan dari saksi lain," ujar Juniver.
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa liputan langsung masih dapat dilakukan dengan izin pengadilan.
Hakim dapat memberikan izin berdasarkan pertimbangan tertentu.
"Dilarang mempublikasikan atau melakukan liputan langsung tanpa seizin pengadilan, tetapi jika hakim mengizinkan, maka liputan bisa dilakukan dengan pertimbangan tertentu," jelasnya.
Revisi KUHAP terus dibahas di Komisi III DPR RI dengan menerima masukan dari berbagai pihak.
Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih baik demi keadilan dan transparansi hukum di Indonesia.
(dc/a)
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 un
Hukum dan KriminalJakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakui mengalami kendala dalam menangkap Fredy Pratama, ge
Hukum dan KriminalJAKARTA Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Evaluasi dan Catatan Publik mengungkap temuan menarik
PolitikJAKARTA Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm
Hukum dan KriminalBANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
PemerintahanMEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan KriminalJAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
PemerintahanJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
EkonomiJAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengumumkan program wajib belajar 13 tahun akan mulai dilak
Pendidikan