Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa tidak ada transaksi keuangan antara Kemnaker dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program tersebut.
Semua pelaksanaan program mudik gratis ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025 yang melarang permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun.
"Ini kan sifatnya hanya imbauan dan bagi yang kemudian tidak (tidak berpartisipasi), pengusaha tidak bersedia juga nggak masalah. Malah kita nahan-nahan, jangan-jangan bisa ratusan sekian. Jadi secara regulasi clear," tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai program mudik gratis Kemnaker yang merupakan bentuk kolaborasi positif untuk mendukung pekerja dalam merayakan Lebaran di kampung halaman mereka.