JAKARTA -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan terbuka terhadap kemungkinan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pernyataan ini menyusul maraknya tindakan menyimpang sejumlah ormas yang dinilai melewati batas kewajaran.
"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/4/2025), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Tito, mekanisme pengawasan dan transparansi keuangan menjadi salah satu aspek krusial yang perlu dievaluasi. Minimnya akuntabilitas dana disebut dapat menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan, terlebih di tingkat akar rumput.
Meski ormas merupakan pilar dalam sistem demokrasi dan kebebasan berserikat, Tito mengingatkan bahwa hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, bahkan kekerasan.
"Kalau itu adalah kegiatan sistematis dan ada perintah dari organisasi, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Termasuk sebagai korporasi," tegas mantan Kapolri itu.
Dinamisnya Undang-Undang di Era Reformasi
Tito mengakui bahwa UU Ormas yang disusun pascareformasi 1998 mengutamakan kebebasan sipil, namun dalam perjalanannya, dinamika sosial dan politik menuntut evaluasi regulasi.
"Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa wacana revisi UU Ormas tetap harus melalui mekanisme formal dan melibatkan DPR RI sebagai pihak legislatif yang memiliki wewenang.
"Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan," jelas Tito.
Tegakkan Hukum, Jaga Stabilitas
Tito juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas, baik kepada individu maupun organisasi yang melanggar hukum.
Ia merujuk pada sejumlah kasus belakangan ini, termasuk pembakaran mobil polisi oleh oknum ormas di Depok, sebagai contoh nyata premanisme yang berkedok organisasi masyarakat.
"Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga," ujarnya.
Premanisme Berkedok Ormas Jadi Sorotan DPR
Wacana ini pun mendapat dukungan dari Komisi III DPR, yang menilai premanisme berbaju ormas menjadi ancaman terhadap ketertiban umum dan supremasi hukum.
Dalam waktu dekat, Mendagri menyatakan pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait agar revisi UU Ormas dapat mengakomodasi kebebasan sipil sekaligus menjamin ketertiban hukum.*