Resmi! Kejagung Ambil Alih Tiga Perkara Korupsi dari Polri, Ini Alasannya
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan T
HUKUM DAN KRIMINAL
CIREBON – Penghilangan peran Wakil Wali Kota dalam praktik pemerintahan di Kota Cirebon dinilai sebagai pelanggaran hukum serius oleh Cecep Suhardiman, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta.
Cecep menilai, pengabaian sistematis terhadap Wakil Wali Kota Hj. Siti Farida Rosmawati merupakan bentuk nyata dari lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang konstitusional.
"Ini terbukti dari tidak adanya tembusan surat dinas kepada wakil wali kota. Semua hanya ditujukan kepada wali kota dan sekretaris daerah," tegas Cecep dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Cecep mengkritik anggapan bahwa posisi wakil kepala daerah hanya sebagai "ban serep".
Menurutnya, posisi wakil kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Wakil kepala daerah bukan sekadar pelengkap. Ia memiliki wewenang dan tanggung jawab jelas dalam membantu kepala daerah, termasuk evaluasi kinerja perangkat daerah," ujarnya.
Cecep juga menekankan bahwa pengabaian peran wakil kepala daerah bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
"Ini bukan hanya tentang tata krama birokrasi, tetapi sudah pelanggaran terhadap amanat undang-undang dan prinsip demokrasi," katanya.
Dalam konteks Pilkada 2024, Cecep mengingatkan bahwa masyarakat Kota Cirebon telah memilih pasangan Wali Kota Effendi Edo dan Wakil Wali Kota Siti Farida secara sah dan konstitusional.
"Jika setelah dilantik, wakil wali kota tidak dilibatkan dalam pemerintahan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat," ujarnya.
Cecep pun mendesak agar sistem pemerintahan daerah segera dikoreksi.
"Jangan sampai wakil wali kota hanya dibutuhkan saat kampanye, tapi disingkirkan dalam kerja-kerja pemerintahan. Praktik ini mencederai demokrasi lokal," pungkasnya.*
(bs/a008)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat in
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Di tengah dominasi smartphone layar penuh, perusahaan teknologi Clicks mencoba menghadirkan kembali pengalaman menggunakan ponse
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polr
HUKUM DAN KRIMINAL
SYDNEY Pengadilan Distrik New South Wales, Australia, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan kepada Surya Subekti (45)
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tujuan utama mempelajari AlQur&039an bukan hanya untuk menambah penget
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memenuhi undangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk tidak menjual Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis kepada pihak asin
EKONOMI