TP PKK Padanglawas Tampil Memukau dengan Adat Tabagsel di Jambore Kader Sumut 2025
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
JAKARTA-Momen menarik terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjelaskan secara langsung perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Penjelasan ini disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (1/7).
Dalam persidangan, penasihat hukum Tom membawa tiga toples bening berisi sampel masing-masing jenis gula. Tom secara langsung memegang dan menjelaskan perbedaan karakteristik fisik dan kualitas dari GKM, GKP, dan GKR berdasarkan standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis).
"Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang ICUMSA-nya lebih tinggi daripada gula rafinasi, berarti lebih kotor," jelas Tom sambil menunjukkan sampel GKP.
"Kemudian, ini adalah gula rafinasi. ICUMSA-nya lebih rendah, artinya lebih murni. Sedangkan ini gula mentah, yang belum bisa dikonsumsi langsung," tambahnya.
Yang menarik perhatian publik adalah saat Tom mencicipi satu sendok gula rafinasi di hadapan majelis hakim dan jaksa, sebagai bentuk klarifikasi atas anggapan bahwa GKR berbahaya jika dikonsumsi.
"Ini adalah gula rafinasi yang sebelumnya disebut berbahaya untuk dikonsumsi. Sekarang saya akan ilustrasikan," ucap Tom sebelum mencicipinya.
"Kita lihat apakah saya akan mengalami masalah kesehatan akibat ini," tambahnya sambil tersenyum ke arah jaksa.
Tom juga menjelaskan bahwa gula mentah (GKM) memang tidak layak konsumsi karena belum dimurnikan dan digunakan untuk kebutuhan industri. Ia menegaskan, perbedaan jenis gula mudah dikenali oleh petugas, sehingga kecil kemungkinan terjadi salah deklarasi di pelabuhan.
Kasus Korupsi Importasi Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang saat menerbitkan 21 surat persetujuan impor GKM kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578,1 miliar, berdasarkan audit BPKP.
Jaksa menyebut, kebijakan tersebut menyebabkan harga gula konsumsi menjadi mahal dan bea masuk serta pajak impor tidak dibayar secara optimal.
Pihak Tom Membantah Dakwaan
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, menyatakan dakwaan terhadap kliennya keliru secara hukum.
"Terdakwa dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. Ini bentuk error in persona dan penyalahgunaan hukum pidana," ujar Ari.
Ia juga menilai bahwa perkara ini tidak tepat disidangkan di pengadilan Tipikor karena tidak relevan dengan unsur pasal-pasal di Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, nama mantan Mendag lainnya, Enggartiasto Lukita, yang disebut dalam dakwaan, belum memberikan tanggapan resmi.*
(kp/j006)
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
BADUNG Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 1611/Badung resmi ditutup di Lapangan Sepak Bola Desa Ta
Nasional
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun, Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, bers
Nasional
SIMALUNGUN Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, yang digelar di H
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satpol PP Kota Padangsidimpuan menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, Kamis (6/11/2025). Kegia
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) hari ke5 Session 1 Tahun 2025 menampilkan 110 desain dari 11 desainer kenamaan
Seni dan Budaya
MEDAN Kota Medan kembali menjadi ruang bertemunya dua kebudayaan besar Asia. Konsulat Jenderal India di Medan, berkolaborasi dengan Medan
Seni dan Budaya
TAPANULI SELATAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Pergerakan GEMMA PETA INDONESIA
Hukum dan Kriminal
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi wacana pengusulan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Jokowi menekan
Nasional