BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Eks Mendag Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Sidang Tipikor, Jelaskan Perbedaan GKM, GKP, dan GKR

Justin Nova - Selasa, 01 Juli 2025 19:07 WIB
99 view
Eks Mendag Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Sidang Tipikor, Jelaskan Perbedaan GKM, GKP, dan GKR
Momen eks Mendag Tom Lembong menjelaskan perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR), sekaligus mencicipi GKR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA-Momen menarik terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjelaskan secara langsung perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Penjelasan ini disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (1/7).

Dalam persidangan, penasihat hukum Tom membawa tiga toples bening berisi sampel masing-masing jenis gula. Tom secara langsung memegang dan menjelaskan perbedaan karakteristik fisik dan kualitas dari GKM, GKP, dan GKR berdasarkan standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis).

Baca Juga:

"Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang ICUMSA-nya lebih tinggi daripada gula rafinasi, berarti lebih kotor," jelas Tom sambil menunjukkan sampel GKP.

"Kemudian, ini adalah gula rafinasi. ICUMSA-nya lebih rendah, artinya lebih murni. Sedangkan ini gula mentah, yang belum bisa dikonsumsi langsung," tambahnya.

Baca Juga:

Yang menarik perhatian publik adalah saat Tom mencicipi satu sendok gula rafinasi di hadapan majelis hakim dan jaksa, sebagai bentuk klarifikasi atas anggapan bahwa GKR berbahaya jika dikonsumsi.

"Ini adalah gula rafinasi yang sebelumnya disebut berbahaya untuk dikonsumsi. Sekarang saya akan ilustrasikan," ucap Tom sebelum mencicipinya.

"Kita lihat apakah saya akan mengalami masalah kesehatan akibat ini," tambahnya sambil tersenyum ke arah jaksa.

Tom juga menjelaskan bahwa gula mentah (GKM) memang tidak layak konsumsi karena belum dimurnikan dan digunakan untuk kebutuhan industri. Ia menegaskan, perbedaan jenis gula mudah dikenali oleh petugas, sehingga kecil kemungkinan terjadi salah deklarasi di pelabuhan.

Kasus Korupsi Importasi Gula

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang saat menerbitkan 21 surat persetujuan impor GKM kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578,1 miliar, berdasarkan audit BPKP.

Jaksa menyebut, kebijakan tersebut menyebabkan harga gula konsumsi menjadi mahal dan bea masuk serta pajak impor tidak dibayar secara optimal.

Pihak Tom Membantah Dakwaan

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, menyatakan dakwaan terhadap kliennya keliru secara hukum.

"Terdakwa dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. Ini bentuk error in persona dan penyalahgunaan hukum pidana," ujar Ari.

Ia juga menilai bahwa perkara ini tidak tepat disidangkan di pengadilan Tipikor karena tidak relevan dengan unsur pasal-pasal di Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, nama mantan Mendag lainnya, Enggartiasto Lukita, yang disebut dalam dakwaan, belum memberikan tanggapan resmi.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Keuntungan, Tom Lembong Tak Kena Tuntutan Uang Pengganti di Kasus Gula
Emak-Emak Kawal Tom Lembong di Sidang Tipikor: “Kami Yakin Ia Tidak Bersalah”
Tom Lembong Heran Dituntut 7 Tahun Penjara: Tak Ada Fakta Sidang yang Diakomodir Jaksa?
Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar
Tuntutan Terhadap Hasto Setebal 1.300 Halaman, JPU KPK: Bukan Balas Dendam, Tapi Pembelajaran
Hasto Hadapi Tuntutan KPK Hari Ini: Saya Telah Siapkan Pleidoi
komentar
beritaTerbaru