
Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang terbongka
NasionalJAKARTA-Momen menarik terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjelaskan secara langsung perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Penjelasan ini disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (1/7).
Dalam persidangan, penasihat hukum Tom membawa tiga toples bening berisi sampel masing-masing jenis gula. Tom secara langsung memegang dan menjelaskan perbedaan karakteristik fisik dan kualitas dari GKM, GKP, dan GKR berdasarkan standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis).
Baca Juga:
"Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang ICUMSA-nya lebih tinggi daripada gula rafinasi, berarti lebih kotor," jelas Tom sambil menunjukkan sampel GKP.
"Kemudian, ini adalah gula rafinasi. ICUMSA-nya lebih rendah, artinya lebih murni. Sedangkan ini gula mentah, yang belum bisa dikonsumsi langsung," tambahnya.
Baca Juga:
Yang menarik perhatian publik adalah saat Tom mencicipi satu sendok gula rafinasi di hadapan majelis hakim dan jaksa, sebagai bentuk klarifikasi atas anggapan bahwa GKR berbahaya jika dikonsumsi.
"Ini adalah gula rafinasi yang sebelumnya disebut berbahaya untuk dikonsumsi. Sekarang saya akan ilustrasikan," ucap Tom sebelum mencicipinya.
"Kita lihat apakah saya akan mengalami masalah kesehatan akibat ini," tambahnya sambil tersenyum ke arah jaksa.
Tom juga menjelaskan bahwa gula mentah (GKM) memang tidak layak konsumsi karena belum dimurnikan dan digunakan untuk kebutuhan industri. Ia menegaskan, perbedaan jenis gula mudah dikenali oleh petugas, sehingga kecil kemungkinan terjadi salah deklarasi di pelabuhan.
Kasus Korupsi Importasi Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang saat menerbitkan 21 surat persetujuan impor GKM kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578,1 miliar, berdasarkan audit BPKP.
Jaksa menyebut, kebijakan tersebut menyebabkan harga gula konsumsi menjadi mahal dan bea masuk serta pajak impor tidak dibayar secara optimal.
Pihak Tom Membantah Dakwaan
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, menyatakan dakwaan terhadap kliennya keliru secara hukum.
"Terdakwa dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. Ini bentuk error in persona dan penyalahgunaan hukum pidana," ujar Ari.
Ia juga menilai bahwa perkara ini tidak tepat disidangkan di pengadilan Tipikor karena tidak relevan dengan unsur pasal-pasal di Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, nama mantan Mendag lainnya, Enggartiasto Lukita, yang disebut dalam dakwaan, belum memberikan tanggapan resmi.*
(kp/j006)
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang terbongka
NasionalMADINA Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi puluhan anggota kepolisian dikabarkan menggeledah rumah yang diduga milik Kepala D
Hukum dan KriminalMADINA Wakil Bupati Mandailing Natal (Wabup Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, kembali menunaikan janjinya dengan menyumbangkan gaji seb
NasionalNAIS BARAT Pemadaman listrik kembali menjadi sumber keresahan bagi warga Nias Barat. Meskipun pihak PLN melalui grup WhatsApp resminya tela
PemerintahanJAKARTA tren nail art memang membuat penampilan kuku semakin menarik. Namun, di balik keindahannya, prosedur kecantikan ini bisa membawa d
KesehatanJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaks
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima dokumen perjalanan luar negeri istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UM
NasionalJAAKRTA Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan mutasi besarbesaran di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagun
PemerintahanJAKARTA Kasus penipuan bermodus love scamming kembali mengemuka. Kali ini, seorang pria berinisial YW menjadi korban setelah terpedaya oleh
Hukum dan KriminalNIAS BARAT Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan tangki septik individu di Desa Hayo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat tahun an
Nasional