Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa dirinya telah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/7/2025).
Dalam sidang itu, jaksa KPK menyampaikan tuntutan atas dugaan keterlibatannya dalam perkara yang masih dalam proses hukum.
"Kami telah menyiapkan pleidoi sebagai bentuk tanggapan atas tuntutan jaksa. Dalam pleidoi ini kami akan menyampaikan seluruh fakta hukum yang sebenarnya," ujar Hasto kepada wartawan.
Hasto menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini bahwa sistem peradilan akan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan bahwa pleidoi yang disiapkan tidak hanya akan fokus pada aspek pembelaan pribadi, tetapi juga akan mencerminkan komitmennya sebagai warga negara dalam menghormati supremasi hukum.
"Saya percaya proses hukum ini akan memberi ruang bagi pembelaan yang adil. Kita akan hadirkan keterangan saksi, dokumen, dan berbagai bukti pendukung yang menguatkan pembelaan kami," kata Hasto.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto juga memastikan bahwa pleidoi akan disusun secara komprehensif dan disampaikan dalam sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
KPK sendiri belum merinci secara lengkap poin-poin tuntutan terhadap Hasto, namun lembaga antirasuah itu menegaskan akan tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.*
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI