BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

Ini Alasan Kejagung Tampilkan Uang Rp 1,3 T Sitaan CPO Ke Publik

- Rabu, 02 Juli 2025 19:42 WIB
Ini Alasan Kejagung Tampilkan Uang Rp 1,3 T Sitaan CPO Ke Publik
Kejagung Tampilkan Uang Rp 1,3 T Sitaan CPO Ke Publik (2/6/2025) (foto: bloomberg)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara terbuka memperlihatkan uang tunai senilai Rp 1.374.892.735.527,46 yang disita dari dua perusahaan sawit raksasa, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa pameran uang sitaan ini bukan sekadar pertunjukan, tetapi sebagai bentuk transparansi dan strategi komunikasi publik atas kinerja penegakan hukum.

"Ini sebagai media informasi kepada publik. Kami berharap masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri," kata Sutikno di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut, Sutikno menyebut bahwa barang bukti dalam bentuk uang tunai tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.

Detail Sitaan:

Uang tunai: Rp 1,37 triliun dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000

Sumber: PT Permata Hijau Group & PT Musim Mas Group

Bentuk fisik: Uang ditumpuk dalam lima baris dan 21 bundel pecahan Rp 50.000

Latar Belakang Kasus

Kasus ini merupakan bagian dari skandal ekspor CPO yang juga menyeret PT Wilmar Group. Sebelumnya, Kejagung menyita uang dari Wilmar sebesar Rp 11,8 triliun, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiga perusahaan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, mereka diputus lepas dari tuntutan hukum atau ontslag karena perbuatan itu dinilai bukan tindak pidana.

Namun, Kejagung tidak tinggal diam. Upaya hukum kasasi pun diajukan, guna memperjuangkan keadilan dalam perkara yang merugikan ekonomi nasional ini.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru