JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara terbuka memperlihatkan uang tunai senilai Rp 1.374.892.735.527,46 yang disita dari dua perusahaan sawit raksasa, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa pameran uang sitaan ini bukan sekadar pertunjukan, tetapi sebagai bentuk transparansi dan strategi komunikasi publik atas kinerja penegakan hukum.
"Ini sebagai media informasi kepada publik. Kami berharap masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri," kata Sutikno di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Bentuk fisik: Uang ditumpuk dalam lima baris dan 21 bundel pecahan Rp 50.000
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan bagian dari skandal ekspor CPO yang juga menyeret PT Wilmar Group. Sebelumnya, Kejagung menyita uang dari Wilmar sebesar Rp 11,8 triliun, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiga perusahaan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, mereka diputus lepas dari tuntutan hukum atau ontslag karena perbuatan itu dinilai bukan tindak pidana.
Namun, Kejagung tidak tinggal diam. Upaya hukum kasasi pun diajukan, guna memperjuangkan keadilan dalam perkara yang merugikan ekonomi nasional ini.