Duel Penentu Semifinal! Inggris Jumpa Norwegia, Argentina Tantang Swiss
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional insidental dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah tersebut. Keputusan ini juga menjadi kabar gembira bagi siswa sekolah yang berpotensi menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut, yakni Sabtu, 16 Agustus; Minggu, 17 Agustus; dan Senin, 18 Agustus 2025.
Libur Tambahan Di Luar SKB Tiga Menteri
Perlu dicatat, tanggal 18 Agustus tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Artinya, keputusan ini bersifat insidental dan khusus menyambut peringatan 80 tahun Indonesia merdeka.
Meskipun belum tertuang dalam SKB, beberapa pejabat negara telah menyampaikan bahwa libur 18 Agustus adalah bentuk penghormatan serta ajakan partisipasi aktif masyarakat dalam perayaan kemerdekaan, yang pada tahun ini jatuh pada hari Minggu.
Dengan tambahan hari libur ini, masyarakat—terutama pelajar dan pegawai yang sudah libur pada akhir pekan—berpeluang menikmati long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, bersilaturahmi, atau mengikuti berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
Namun, karena sifatnya belum dituangkan secara resmi dalam regulasi nasional, instansi pendidikan dan kantor di bawah pengelolaan pemerintah daerah atau swasta dapat memiliki kebijakan masing-masing terkait implementasi libur ini.*
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebaga
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti pihakpihak yang sebelumnya menolak penerapan biodiesel B50. Menurutnya, penolakan tersebut mun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menerapkan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mampu menghentikan ketergantungan impor solar. Program
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dir
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang perdagangan 610 Juli 2026. Bursa Efek Indonesi
EKONOMI