BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Eks Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit

Justin Nova - Rabu, 13 Agustus 2025 20:56 WIB
Eks Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit
mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). (foto: monitor indonesia.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Tersangka terbaru adalah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Penetapan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 277 saksi dan 4 orang ahli, serta menemukan bukti kuat keterlibatan Iwan Kurniawan dalam skema korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank pembangunan daerah.

"Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial IKL, eks Dirut Sritex," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, Rabu (13/8/2025) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Rangkaian Tersangka dan Skema Kredit Fiktif

Baca Juga:

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk pejabat bank dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, serta petinggi dan komisaris PT Sritex.

Beberapa nama yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya antara lain:

Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023

Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris PT Sritex & saudara kandung IKL

Yuddy Renaldi (YR) – Dirut Bank BJB 2009–2025

Supriyatno (SP) – Dirut Bank Jateng 2014–2023

Babay Farid Wazadi (BFW) – Eks Direktur Kredit UMKM Bank DKI

Zainudin Mapa – Dirut Bank DKI tahun 2020

Kasus ini bermula dari dugaan kredit fiktif yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset pribadi, seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI ke PT Sritex macet dengan status kolektibilitas 5 (kredit bermasalah), menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.

Ancaman Hukum

Seluruh tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa upaya eksekusi aset untuk menutupi kerugian negara tidak efektif, karena sebagian besar aset tidak dijadikan jaminan dan nilainya di bawah total kredit.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan objektif dan profesional. Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen penegak hukum dalam membongkar korupsi sektor perbankan dan korporasi, khususnya di BUMD.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Iwan Kurniawan saat Ditahan: Saya Tak Bersalah, Tanda Tangan Karena Diperintah
Keppres Abolisi Telah Diterima, Tom Lembong Dijadwalkan Bebas dari Rutan Cipinang Malam Ini
Kejagung Segera Tetapkan Jurist Tan sebagai DPO, Diduga Berada di Australia
Empat Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Ditetapkan, Satu Masih di Luar Negeri
Dipastikan Hadir Hari Ini, Kejagung Akan Konfirmasi Barang Bukti dari GoTo ke Nadiem Makarim Soal Kasus Chromebook
Sosok Riza Chalid Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Sempat Terseret Skandal “Papa Minta Saham”
komentar
beritaTerbaru