JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa proyek pembangunan pagarbeton di kawasan perairan Cilincing, Jakarta Utara, telah mengantongi izin lengkap.
Kepastian ini disampaikan usai tim KKP melakukan verifikasi lapangan menyusul keluhan dari sejumlah nelayan setempat.
"Proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan," ujar Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 11 September 2025.
Menurut Fajar, pembangunan infrastruktur maritim semacam ini harus dilakukan selaras dengan kepentingan masyarakat, khususnya nelayan, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut.
"Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama. Semua kegiatan pengembangan kawasan harus berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara bertanggung jawab," tegasnya.
Proyek pagarbeton tersebut merupakan bagian dari pengembangan Terminal Umum PT Karya Cipta Nusantara (KCN) yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi maritim nasional melalui penyediaan infrastruktur logistik yang modern dan efisien.
Namun, kehadiran pagarbeton sepanjang sekitar 2 hingga 3 kilometer ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan.
Mereka mengeluhkan sulitnya akses untuk melaut, karena harus memutar lebih jauh akibat tertutupnya jalur biasa yang biasa dilalui.
Video keluhan tersebut sempat viral di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @arie_ngetren, yang menampilkan visual tanggul beton yang menjulang di tengah laut.
Dalam video tersebut, perekam menyebut pagarbeton itu menyulitkan nelayan kecil yang setiap hari bergantung pada akses laut tersebut.
"Jadi nelayan kesulitan mencari ikan. Mereka harus memutar jauh karena adanya tanggul beton ini," ucap pria dalam video tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, menegaskan bahwa pembangunan pagarbeton di lautCilincing bukan merupakan proyek yang dilakukan oleh pihaknya.
"Itu bukan pekerjaan Dinas SDA dan juga bukan Kementerian PUPR," kata Ika saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan ini mempertegas bahwa proyek tersebut berada di bawah otoritas pihak swasta dengan pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Meskipun KKP menyebut akses nelayan tidak ditutup, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat pesisir masih merasakan dampaknya.
Para nelayan berharap adanya solusi konkret yang bisa menjamin mereka tetap dapat melaut tanpa hambatan.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan juga meminta pemerintah untuk lebih transparan terkait dampak lingkungan dari proyek reklamasi tersebut, serta memastikan keterlibatan komunitas nelayan dalam proses pengawasan dan evaluasi pembangunan.*
(di/a008)
Editor
: Raman Krisna
KKP Klaim Proyek Pagar Beton di Laut Cilincing Miliki Izin Lengkap, Nelayan Tetap Keluhkan Akses Terganggu