Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menegaskan bahwa izin perjalanan hanya akan diberikan apabila kepala daerah memastikan kondisi wilayahnya aman dan terkendali.
"Untuk perjalanan dinas atau pengobatan, tentu saya akan izinkan," tegasnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan, menjelaskan bahwa sebelumnya Mendagri mengimbau kepala daerah dan ASN untuk tidak bepergian ke luar negeri selama masa rawan 25–29 Agustus 2025, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.
Namun, dengan situasi nasional yang kini telah berangsur stabil, kebijakan tersebut mulai dilonggarkan.
Baca Juga:
"Dengan kondisi yang sudah membaik, seperti yang disampaikan oleh
Mendagri, pejabat daerah atau
ASN yang melakukan perjalanan
luar negeri, khususnya untuk pengobatan, akan dipertimbangkan untuk diberikan izin," kata Benny.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.