BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Jaksa Agung Ingatkan Kemenhaj: Jangan Warisi Penyakit Lama dari Kemenag

Abyadi Siregar - Selasa, 14 Oktober 2025 15:40 WIB
Jaksa Agung Ingatkan Kemenhaj: Jangan Warisi Penyakit Lama dari Kemenag
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rangka audiensi di Kejaksaan Agung hari ini (14/10/2025). (foto: IDN Times/Irfan Fathurohman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 berjalan transparan, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.

Peringatan ini disampaikan seiring perpindahan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj.

"Kita harapkan dengan kementerian yang baru, dengan pola kerja yang baru, dengan orang-orang yang betul-betul kredibel dan pas di tempatnya," kata Burhanuddin kepada wartawan usai audiensi dengan Kemenhaj di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:

Burhanuddin menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan haji, apalagi setelah kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang mencuat dari penyelenggaraan haji tahun 2024 lalu dan kini tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum pengalihan kewenangan ke Kemenhaj, pelaksanaan ibadah haji berada di bawah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Namun, pelaksanaan ibadah haji 2024 justru menjadi sorotan karena diduga kuat terjadi praktik korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan.

Kasus tersebut mencuat setelah Presiden Joko Widodo pada 2023 menerima tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tersebut diduga disalahgunakan, dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu, termasuk asosiasi travel, untuk menekan agar sebagian besar dialokasikan ke haji khusus, melebihi batas maksimal 8% yang diatur.

KPK menemukan adanya kesepakatan tak resmi dalam sebuah rapat untuk membagi kuota tambahan itu secara tidak proporsional: 50% untuk haji khusus, dan 50% untuk haji reguler.

Keputusan itu kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan indikasi adanya praktik setoran uang ilegal yang dilakukan oleh sejumlah travel haji melalui asosiasi kepada oknum pejabat Kemenag.

Nilai setoran tersebut berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung pada skala usaha travel masing-masing.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pokjaluh Aceh Dorong Penyuluh Agama Tingkatkan Kualitas Binaan Lewat Strategi Efektif
Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala Cabang PT BKI Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum: Tak Buktikan Nadiem Makarim Bersalah
Anak Riza Chalid Didakwa Raup Rp3 Triliun dari Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Program Magang Fresh Graduate Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru