Bahas Lokasi Sidang, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran
BATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Ketua Pengadilan N
NASIONAL
JAKARTA - Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menargetkan pengguna Indonesia belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PSE tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif.Baca Juga:
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 peraturan ini menegaskan bahwa setiap PSE, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Menurut Alexander, pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Kementerian Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.
"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia," tegas Alexander.
Bagi PSE yang tetap abai, sanksi sesuai hukum berlaku, termasuk pemutusan akses layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.*
BATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Ketua Pengadilan N
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (15/1/2026). Berdasarkan data Bloom
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 0,35 ke level 9.064,43 pada perdagangan Kamis pagi (15/1/2026). Sejumlah saha
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 1.200 rektor, dekan, dan guru besar dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maup
PENDIDIKAN
JAKARTA Harga emas Antam kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data resmi Butik Emas Logam Mulia (BELM) An
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku yang menghilangkan baran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol Purn. Dharma Pongrekun, akhirnya buka suara terkait namanya ya
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti risiko tindak pidana korupsi dalam penugasan khusus PT Pertamina (Persero) terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Nilai mata uang Iran, rial, terus merosot di tengah gelombang demonstrasi yang telah berlangsung lebih dari dua pekan. Pada Rabu
INTERNASIONAL
DEPOK Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan masih tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. Dalam paparannya, ia
KESEHATAN