Polda Sumut Kirim Bantuan Rinci untuk Korban Banjir di Tapsel, Tapteng, dan Sibolga
lMEDAN Polda Sumatera Utara bersama Yayasan Kemala Bhayangkari melepas enam truk logistik berisi bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak
Nasional
JAKARTA - Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menargetkan pengguna Indonesia belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PSE tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif.Baca Juga:
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 peraturan ini menegaskan bahwa setiap PSE, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Menurut Alexander, pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Kementerian Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.
"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia," tegas Alexander.
Bagi PSE yang tetap abai, sanksi sesuai hukum berlaku, termasuk pemutusan akses layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.*
lMEDAN Polda Sumatera Utara bersama Yayasan Kemala Bhayangkari melepas enam truk logistik berisi bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak
Nasional
MEDAN Polda Sumatera Utara menunjukkan respons cepat dalam penanganan bencana banjir yang melanda Kota Medan, Kamis (27/11/2025). Personel
Peristiwa
MEDAN Hujan deras yang mengguyur sejak dini hari Kamis (27/11/2025) menyebabkan debit air di sungaisungai di Medan Sunggal meluap drastis
Peristiwa
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan seluruh jajaran Polres dan Polsek untuk membantu warga terdampak banjir akibat hujan lebat yang melanda
Peristiwa
LANGKAT Puluhan keluarga di Kabupaten Langkat masih bertahan di posko pengungsian setelah banjir melanda sejumlah kecamatan, Kamis (27/11/2
Peristiwa
JAKARTA Body oil dan body serum kerap menjadi perdebatan di kalangan penggemar perawatan kulit. Keduanya memiliki keunggulan masingmasing,
Kesehatan
SUMATERA BARAT Delapan ton ikan nila mati mendadak di keramba jaring apung (KJA) Danau Maninjau akibat curah hujan tinggi disertai angin ke
Peristiwa
JAKARTA Huawei melanjutkan langkah agresifnya dalam memperluas jangkauan ponsel flagship terbaru, Mate X7. Setelah resmi diluncurkan di Chi
Sains & Teknologi
TAPANULI SELATAN Korban tewas akibat banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, terus bertambah. Hingga Kamis (
Peristiwa
SEMARANG Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), memasuki babak baru. Polda Jawa Ten
Hukum dan Kriminal