Malam Mencekam di Ujung Tanjung: Komplotan Begal Sekap 10 Pemuda, 3 Pelaku Ditangkap Warga
TANJUNGBALAI Sebuah komplotan begal yang membawa senjata api dan senjata tajam menyekap sepuluh pemuda di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menargetkan pengguna Indonesia belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PSE tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif.Baca Juga:
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 peraturan ini menegaskan bahwa setiap PSE, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Menurut Alexander, pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Kementerian Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.
"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia," tegas Alexander.
Bagi PSE yang tetap abai, sanksi sesuai hukum berlaku, termasuk pemutusan akses layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.*
TANJUNGBALAI Sebuah komplotan begal yang membawa senjata api dan senjata tajam menyekap sepuluh pemuda di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan kegiatan sosial PWI Jaya Berbagi 2026, Jumat (13
NASIONAL
MEDAN Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol. Sonny Irawan, bersama Kepala Kantor Wilayah Perum Bulog Sumut, Budi Ca
EKONOMI
BATUBARA Dugaan praktik mafia Crude Palm Oil (CPO) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Beberapa gudang penampu
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar kegiatan pasar murah dalam rangka Gerakan Pangan Murah Polri Serentak di halaman Masjid Baitusshalihin U
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan memimpin apel gelar pasukan dengan kekuatan penuh untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1447 H
NASIONAL
MEDAN Dua kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba. Kedua pejaba
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,2 mengguncang Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Jumat siang, 13 Maret 2026, p
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa proses restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat JakartaBandung (KCJB
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di atas
EKONOMI