Kapolres Padangsidimpuan Berbuka Puasa Bersama Tahanan, Ajak Introspeksi di Bulan Ramadan
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna berbuka puasa bersama para tahanan di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang oleh Komisi III DPR, Selasa (18/11/2025).
Dedi menilai keberadaan KUHAP baru menjadi pemicu bagi Polri untuk meningkatkan profesionalitas serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses penegakan hukum.
"Kami dari Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Komisi III yang hari ini menuntaskan RUU KUHAP menjadi KUHAP," kata Dedi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.Baca Juga:
KUHAP Baru Memperkuat Hak WargaPengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang dilakukan dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan fraksi-fraksi, dan seluruh peserta paripurna menyatakan setuju.Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan revisi KUHAP bertujuan memperkuat posisi warga negara dalam proses hukum.
KUHAP lama dianggap terlalu memberi kekuatan kepada aparat penegak hukum, sehingga KUHAP baru menekankan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, serta penguatan peran advokat."Di KUHAP yang baru, warga negara diberdayakan haknya, termasuk melalui penguatan profesi advokat sebagai pendamping," ujar Habiburokhman.KUHAP baru juga mengakomodasi kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, melindungi dari penyiksaan, serta mengatur kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan keadilan restoratif. Pengesahan ini dinilai krusial menjelang berlakunya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026.-Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
-Pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif sesuai KUHP baru
-Diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan masyarakat
-Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan koordinasi antar lembaga
-Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi
-Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana
-Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
-Perlindungan khusus untuk kelompok rentan (disabilitas, perempuan, anak, lansia)
-Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam pemeriksaan
-Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan prinsip due process of law
-Mekanisme hukum baru: pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi
-Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
-Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban
-Modernisasi hukum acara pidana: cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel
KUHAP baru diharapkan menjadi landasan hukum yang adil, transparan, dan melindungi hak warga negara, sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.*
(k/dh)
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna berbuka puasa bersama para tahanan di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir setelah Panglima TNI Agus Subiyanto menetapkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo, menyatakan tetap yakin bahwa ijazah Presiden ke7 Joko Widodo palsu mes
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza dalam misi International Stabiliz
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu&039ti menegaskan akan mengaktifkan kembali kegiatan menulis tangan di sekolah s
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan keagamaan, Kapolda Aceh Irjen Pol
NASIONAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan pelayanan dasar b
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fenomena hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah kini dinilai bukan sekadar persepsi publik, melainkan gejala nyata dalam praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles, di ke
NASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat komitmen menjaga akuntabilitas dan optimalisasi pelaksanaan program melalui Ra
HUKUM DAN KRIMINAL