BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP: Dorong Profesionalitas dan Perlindungan HAM

Adelia Syafitri - Selasa, 18 November 2025 17:57 WIB
Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP: Dorong Profesionalitas dan Perlindungan HAM
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Dedi Prasetyo. (Foto: Dok. Divisi Humas Polri / FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang oleh Komisi III DPR, Selasa (18/11/2025).

Dedi menilai keberadaan KUHAP baru menjadi pemicu bagi Polri untuk meningkatkan profesionalitas serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses penegakan hukum.

"Kami dari Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Komisi III yang hari ini menuntaskan RUU KUHAP menjadi KUHAP," kata Dedi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Baca Juga:

KUHAP Baru Memperkuat Hak WargaPengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang dilakukan dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan fraksi-fraksi, dan seluruh peserta paripurna menyatakan setuju.Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan revisi KUHAP bertujuan memperkuat posisi warga negara dalam proses hukum.

KUHAP lama dianggap terlalu memberi kekuatan kepada aparat penegak hukum, sehingga KUHAP baru menekankan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, serta penguatan peran advokat."Di KUHAP yang baru, warga negara diberdayakan haknya, termasuk melalui penguatan profesi advokat sebagai pendamping," ujar Habiburokhman.KUHAP baru juga mengakomodasi kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, melindungi dari penyiksaan, serta mengatur kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan keadilan restoratif. Pengesahan ini dinilai krusial menjelang berlakunya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026.-Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
-Pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif sesuai KUHP baru
-Diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan masyarakat
-Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan koordinasi antar lembaga
-Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi
-Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana
-Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
-Perlindungan khusus untuk kelompok rentan (disabilitas, perempuan, anak, lansia)
-Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam pemeriksaan
-Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan prinsip due process of law
-Mekanisme hukum baru: pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi
-Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
-Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban
-Modernisasi hukum acara pidana: cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel

KUHAP baru diharapkan menjadi landasan hukum yang adil, transparan, dan melindungi hak warga negara, sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR: Uji Materi UU MD3 di MK
Fakta vs Hoaks KUHAP Baru: Apa yang Warga Perlu Tahu?
Densus 88 Tangkap Perekrut Anak, Satu Tersangka Rencanakan Teror di Gedung DPR
Ketua Komisi III DPR RI Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru, Penahanan Bisa Dihentikan dengan KUHAP Baru
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju
DPR Klarifikasi Isu RKUHAP: Polisi Tak Bisa Menyadap dan Menyita Tanpa Izin Hakim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru