Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan salah satu langkah utama yang ditempuh adalah penyusunan dasar hukum kawasan strategis sebagai daerah mitra IKN.
Payung hukum tersebut disiapkan guna memberikan kepastian dalam pengembangan kawasan penyangga ibu kota negara.
"Otorita mengambil langkah, di antaranya menyusun dasar hukum mempersiapkan kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN," kata Thomas, Minggu, 18 Januari 2026.
Ia menjelaskan, daerah mitra diharapkan menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem ekonomi IKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.