Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan salah satu langkah utama yang ditempuh adalah penyusunan dasar hukum kawasan strategis sebagai daerah mitra IKN.
Payung hukum tersebut disiapkan guna memberikan kepastian dalam pengembangan kawasan penyangga ibu kota negara.
"Otorita mengambil langkah, di antaranya menyusun dasar hukum mempersiapkan kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN," kata Thomas, Minggu, 18 Januari 2026.
Ia menjelaskan, daerah mitra diharapkan menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem ekonomi IKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Menurut Thomas, penetapan daerah mitra dilakukan melalui kerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN.
Status tersebut memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antarwilayah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, daerah mitra IKN saat ini dibatasi di wilayah Pulau Kalimantan.
Namun, Thomas menyebutkan ke depan tidak menutup kemungkinan cakupan daerah mitra diperluas.
"Daerah mitra merupakan kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi," ujarnya.
Otorita IKN, kata dia, terus menata konsep daerah mitra dengan komitmen bersama agar kawasan penunjang mampu menjawab kepentingan nasional sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
Sinergi antarwilayah menjadi kunci dalam menjadikan IKN sebagai pusat ekonomi baru atau superhub di Indonesia.*
(an/dh)
Editor
: Adam
Otorita IKN Atur Langkah Pengembangan Kawasan Mitra Ibu Kota Nusantara