Keputusan ini dilakukan menyusul pengajuan restorative justice (RJ) oleh kedua tersangka.
"Kami sampaikan bahwa status tersangka keduanya telah dicabut. Selain itu, pencekalan juga telah dicabut, sehingga kondisi keduanya kembali seperti sebelum adanya laporan dan perkara ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (19/1).
Penghentian penyidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.
Proses ini mempertimbangkan permohonan restorative justice dari para pihak dan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.