Ini 4 Cara Praktis Dapat Saldo DANA Gratis Rp245.000 Hari Ini! Cuma Main Game hingga Nonton Video
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA berkesempatan memperoleh saldo gratis senilai Rp245.000, Minggu (8/3/2026), melalui berbagai aplika
EKONOMI
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan perlindungan hukum yang lebih kongkrit bagi profesi wartawan melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang secara resmi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) ini diputus dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (19/1/2026).
Dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung sekitar 45 menit, Suhartoyo secara tegas menyampaikan:Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dengan menetapkan bahwa frasa 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara mutlak, melainkan hanya berlaku dengan pemaknaan tertentu sebagaimana yang diatur dalam putusan ini."
Frasa "Perlindungan Hukum" Dimaknai Ulang dengan Batasan yang Jelas
Dalam poin penting putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UU Pers yang berbunyi "Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya" dinilai tidak memberikan arahan yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Oleh karena itu, MK menetapkan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku jika dimaknai secara menyeluruh bahwa:
Wartawan yang menjalankan profesi secara sah dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang baik tidak dapat langsung dikenai tindakan pidana dan/atau tuntutan perdata oleh pihak manapun, sebelum terlebih dahulu ditempuh mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Mekanisme tersebut mencakup hak jawab wartawan atau media untuk memberikan klarifikasi, hak koreksi jika terdapat kesalahan dalam konten jurnalistik, serta proses penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers yang berlaku sesuai wilayah atau sektor.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bentuk konkrit dari restorative justice, yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pihak yang merasa dirugikan dengan wartawan atau media, bukan hanya memberikan sanksi.
Hanya jika seluruh mekanisme tersebut telah ditempuh dan tidak tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, maka proses hukum di ranah pidana atau perdata baru dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan konstruksi pemaknaan ini, MK secara tegas menempatkan Dewan Pers sebagai gerbang utama dan wajib yang harus dilalui dalam penyelesaian setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, sebelum aparat penegak hukum atau pihak terkait dapat mengambil langkah ke ranah pidana ataupun perdata.
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA berkesempatan memperoleh saldo gratis senilai Rp245.000, Minggu (8/3/2026), melalui berbagai aplika
EKONOMI
YOGYAKARTA Kedatangan ulama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Yahya Zainul Ma&039arif alias Buya Yahya, ke Istan
POLITIK
Deli Serdang Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan sinergitas antara Pemkab DeliSerdang dan Polres Pelabuhan Belawan da
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menyerahkan santunan kepada anak yatimpiatu dalam rangkaian kegiatan buka puasa ber
PEMERINTAHAN
MEDAN Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar mengaku kaget membaca penjelasan mendadak Badan Gizi Nasional (BGN), terkait adanya
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mendukung program pemerintah yang dilaksanakan oleh Polres Tanjungbalai dalam upaya me
PERTANIAN AGRIBISNIS
TANJUNG BALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pesantren Kilat Ra
PENDIDIKAN
BATU BARA Guna membangun sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan organisasi kepemudaan, Pemkab Batu Bara hadir dalam pelaksan
PEMERINTAHAN
MANDAILING NATAL Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, arus mudik mulai menunjukkan peningkatan di sejumlah daerah. Untuk mengant
NASIONAL
BINJAI Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Sumatera Utara bersama LAZ Salam Sumut menggelar kegiatan Safari Ramadan di
NASIONAL