BNNK dan Lapas Binjai Kompak Gelar Senam Bersama, Perkuat Komitmen Perangi Narkoba
BINJAI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar kegiatan
KESEHATAN
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan perlindungan hukum yang lebih kongkrit bagi profesi wartawan melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang secara resmi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) ini diputus dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (19/1/2026).
Dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung sekitar 45 menit, Suhartoyo secara tegas menyampaikan:Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dengan menetapkan bahwa frasa 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara mutlak, melainkan hanya berlaku dengan pemaknaan tertentu sebagaimana yang diatur dalam putusan ini."
Frasa "Perlindungan Hukum" Dimaknai Ulang dengan Batasan yang Jelas
Dalam poin penting putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UU Pers yang berbunyi "Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya" dinilai tidak memberikan arahan yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Oleh karena itu, MK menetapkan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku jika dimaknai secara menyeluruh bahwa:
Wartawan yang menjalankan profesi secara sah dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang baik tidak dapat langsung dikenai tindakan pidana dan/atau tuntutan perdata oleh pihak manapun, sebelum terlebih dahulu ditempuh mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Mekanisme tersebut mencakup hak jawab wartawan atau media untuk memberikan klarifikasi, hak koreksi jika terdapat kesalahan dalam konten jurnalistik, serta proses penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers yang berlaku sesuai wilayah atau sektor.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bentuk konkrit dari restorative justice, yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pihak yang merasa dirugikan dengan wartawan atau media, bukan hanya memberikan sanksi.
Hanya jika seluruh mekanisme tersebut telah ditempuh dan tidak tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, maka proses hukum di ranah pidana atau perdata baru dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan konstruksi pemaknaan ini, MK secara tegas menempatkan Dewan Pers sebagai gerbang utama dan wajib yang harus dilalui dalam penyelesaian setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, sebelum aparat penegak hukum atau pihak terkait dapat mengambil langkah ke ranah pidana ataupun perdata.
BINJAI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar kegiatan
KESEHATAN
BANDA ACEH Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) sukses menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Tahun
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir membahas berbagai strategi pengembangan olahr
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL