BREAKING NEWS
Jumat, 19 Juni 2026

MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Sebelum Proses di Dewan Pers – Putusan Diharapkan Akhiri Kriminalisasi Pers

Muhammad Taufik - Selasa, 20 Januari 2026 12:41 WIB
MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Sebelum Proses di Dewan Pers – Putusan Diharapkan Akhiri Kriminalisasi Pers
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal 8 Dinilai Lemah dan Deklaratif, Berpotensi Menimbulkan Ketidakadilan

Dalam bagian pertimbangan hukum putusan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan argumen mendalam mengenai alasan MK melakukan pemaknaan ulang terhadap Pasal 8 UU Pers.

Menurutnya, sejak diberlakukannya UU Pers tahun 1999, Pasal 8 hanya berperan sebagai pernyataan deklaratif tanpa memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan jaminan perlindungan yang riil bagi wartawan.

"Pasal 8 dalam bentuk semula tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai karena tidak mengatur secara rinci tentang tahapan, mekanisme, dan batasan yang harus diikuti sebelum tindakan hukum dapat dikenakan terhadap wartawan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan bahkan berpotensi menjadi alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial," jelas Hamzah dalam paparannya yang juga tercantum dalam naskah putusan resmi.

Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus di mana wartawan atau pelaku pers dihadapkan pada tuntutan pidana atau gugatan perdata secara langsung, tanpa melalui proses verifikasi atau penyelesaian di Dewan Pers.

Kondisi ini tidak hanya memberatkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Implikasi Strategis Bagi Ekosistem Pers dan Demokrasi Indonesia

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memiliki tiga implikasi strategis yang sangat penting bagi perkembangan ekosistem pers dan pematangan demokrasi di Indonesia:

1. Menutup ruang kriminalisasi karya jurnalistik – Dengan menetapkan Dewan Pers sebagai gerbang utama, putusan ini diharapkan dapat mengakhiri praktik kriminalisasi yang selama ini sering digunakan untuk membungkam suara pers. Wartawan kini memiliki perlindungan hukum yang jelas agar tidak mudah dihadapkan pada tuntutan pidana hanya karena karya jurnalistiknya.

2. Memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga independen – Putusan ini secara tidak langsung memberikan mandat yang lebih kuat bagi Dewan Pers untuk menjalankan peran sebagai penyelesai sengketa dan pengawas kode etik jurnalistik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di kalangan wartawan serta media massa.

3. Menegaskan model restorative justice di sektor pers – Dengan mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalan damai dan perbaikan hubungan, putusan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik tidak harus selalu melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan. Model restorative justice diharapkan dapat lebih efektif dalam menjaga kualitas pers sekaligus melindungi hak semua pihak yang terlibat.

Selain ketiga poin tersebut, putusan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mengakui pentingnya peran pers sebagai pilar utama demokrasi.

Perlindungan terhadap wartawan tidak hanya bertujuan untuk melindungi profesi tersebut, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi yang akurat, objektif, dan bebas dari tekanan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Permohonan Kolumnis dan Kontributor Lepas Agar Disamakan dengan Wartawan
MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan: Sanksi Pidana & Perdata Hanya Setelah Mekanisme Dewan Pers
Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, Presiden Prabowo Ingatkan Partai Politik Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistik
Kemah Budaya PWI di Baduy Jadi Refleksi Jurnalistik Menjelang HPN 2026
MK Tolak Permohonan Kolumnis, Perbedaan Perlindungan Hukum dengan Wartawan Dijelaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru