TAPANULI SELATAN — PT Agincourt Resources menyatakan belum dapat memberikan komentar rinci terkait informasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disampaikan pemerintah.
Hingga kini, perusahaan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi atas keputusan tersebut.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengatakan, perusahaan mengetahui kabar pencabutan izin itu melalui pemberitaan media massa.
Karena itu, perseroan masih menunggu kejelasan dan detail resmi dari pihak berwenang sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut.
"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga serta menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Katarina kepada Tempo, Rabu, 21 Januari 2026.
Katarina menegaskan, PT Agincourt Resources senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ia juga menyebut pengelola TambangEmasMartabe di Batang Toru itu berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin itu merupakan bagian dari langkah pemerintah menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai peraturan demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.*